Perizinan Operasional/Khusus Pertambangan Pasir dan Batu

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba) menyatakan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batu bara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami 5 (lima) kali perubahan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut PP Pertambangan Minerba)

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Pertambangan Minerba, pertambangan pasir dan batu merupakan bagian dari kelompok batuan.

Pasal 3 ayat (1) PP Pertambangan Minerba menyatakan bahwa usaha pertambangan dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian IUP, IPR dan IUPK dilakukan dengan cara permohonan wilayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 PP Pertambangan Minerba sebagai berikut:

  1. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan untuk IUP yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnay disebut Menteri ESDM);
  2. Permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan untuk IPR yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
  3. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan untuk IUPK yang ditetapkan oleh Menteri.

IUP diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP Pertambangan Minerba. IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP. Tata cara pemberian WIUP Batuan diatur dalam ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 PP Pertambangan Minerba yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 20

    1. Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada:
      1. Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
      2. gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
      3. bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
    2. Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
      1. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
      2. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
    3. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.

Pasal 21

    1. Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP;
    2. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    3. Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP;
    4. Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Kemudian selanjutnya pemberian IUP yaitu terdiri atas IUP Produksi dan IUP Eksplorasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PP Pertambangan Minerba. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 PP Pertambangan Minerba. Persyaratan administratif untuk batuan tergantung pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 PP Pertambangan Minerba. Apabila permohonan dilakukan oleh badan usaha, maka persyaratan administratif untuk batuan adalah sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. profil badan usaha;
  3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. nomor pokok wajib pajak;
  5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  6. surat keterangan domisili.

Apabila permohonan dilakukan oleh koperasi, maka persyaratan administratif untuk batuan adalah sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. profil koperasi;
  3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. nomor pokok wajib pajak;
  5. susunan pengurus; dan
  6. surat keterangan domisili.

Apabila permohonan dilakukan oleh perseorangan, maka persyaratan administratif untuk batuan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan;
  2. kartu tanda penduduk;
  3. nomor pokok wajib pajak; dan
  4. surat keterangan domisili

Sedangkan, apabila permohonan dilakukan oleh perusahaan firma dan perusahaan komanditer, maka persyaratan administratif untuk batuan adalah sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. profil perusahaan;
  3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
  4. nomor pokok wajib pajak;
  5. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
  6. surat keterangan domisili.

Kemudian persyaratan teknis IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur dalam ketentuan Pasal 25 PP Pertambangan Minerba, yaitu:

  1. IUP Eksplorasi, meliputi:
    1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. IUP Operasi Produksi, meliputi:
    1. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
    2. laporan lengkap eksplorasi;
    3. laporan studi kelayakan;
    4. rencana reklamasi dan pascatambang;
    5. rencana kerja dan anggaran biaya;
    6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
    7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Kemudian persyaratan lingkungan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur dalam ketentuan Pasal 26 PP Pertambangan Minerba, yaitu:

  1. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
    1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
    2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan persyaratan finansial IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur dalam ketentuan Pasal 27 PP Pertambangan Minerba, yaitu:

  1. IUP Eksplorasi, meliputi:
    1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
    2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
  2. IUP Operasi Produksi, meliputi:
    1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
    2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
    3. bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

Batasan kewenangan pejabat dalam memberikan IUP Eksplorasi diatur dalam Pasal 28 PP Pertambangan Minerba, yaitu :

  1. Menteri ESDM, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
  2. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
  3. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.

Sedangkan dalam penerbitan IUP Produksi diatur dalam Pasal 35 PP Pertambangan Minerba, yaitu:

  1. Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai;
  2. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota; atau
  3. Menteri ESDM, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan kewenangannya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.