Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)

Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi. Aanmaning dilakukan dengan memanggil pihak Termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk menghadiri Sidang insidental untuk aanmaning. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan Pihak Termohon eksekusi untuk diberikan teguran agar menjalankan putusan hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.