Perijinan Menara atau Tower Monopole

Dalam peraturan perundang-undangan istilah tower lebih dikenal dengan sebutan menara. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3.2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (selanjutnya disebut Permenkominfo 02/2008) menyatakan bahwa menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Namun, dalam Permenkominfo 02/2008 tidak menyebutkan mengenai menara monopole. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peyelenggaraan Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Perbup 5/2016) menyatakan bahwa menara tunggal (monopole tower) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.

Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 02/2008 menyatakan bahwa pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:

  1. Penyelenggara telekomunikasi, yaitu perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Permenkominfo 02/2008.
  2. Penyedia Menara, yaitu badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Permenkominfo 02/2008; dan/atau
  3. Kontraktor Menara penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Permenkominfo 02/2008.

Kemudian pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Permenkominfo 02/2008. Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Menteri Nomor 18/2009) menyatakan bahwa :

  1. Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.
  2. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang.
  3. Pemberian Izin mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perijinan dalam pendirian menara diserahkan kepada pemerintah daerah. Salah satu contoh ketentuan atau aturan yang mengatur mengenai perijinan pendirian menara telekomunikasi yaitu Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Perbup 63/2020).

Pasal 3 ayat (1) Perbup 63/2020 menyatakan bahwa setiap penyedia menara atau penyedia jasa konstruksi yang akan membangun menara wajib memiliki izin. Penyedia menara sebagaimana dimaksud merupakan penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi. Permohonan izin telekomunikasi diajukan secara online terintegrasi pada sistem pelayanan perizinan secara elektronik. Permohonan izin mendirikan bangunan menara diajukan oleh penyedia menara atau penyedia jasa kontruksi kepada Bupati Tegal cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) Perbup 63/2020 diantaranya adalah :

A. Persyaratan Administrasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau KITAS untuk pemohon (WNA);
  3. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
  4. NPWP Pemohon;
  5. NPWP Badan Usaha/Badan Hukum;
  6. Izin Lokasi;
  7. Izin Lingkungan;
  8. Informasi rencana penggunaan menara bersama/tower;
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  10. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah;
  11. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan Gedung;
  12. Rekomendasi dari instansi terakit khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
  13. Persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai ketinggian menara yang diketahui lurah/kepala desa dan camat setempat;
  14. Dalam hal penggunaan genset sebagai daya dipersyaratkan izin operasional penggunaan genset bagi penggunaan daya 500 KVH keatas dan bagi penggunaan daya dibawah 500 KVH cukup laporan ke ESDM Provinsi Jawa Tengah;
  15. Data perencana konstruksi dan Sertifikat Keahlian (SLF);
  16. Masa berlaku izin mendirikan bangunan berdasarkan surat perjanjian sewa kontrak dan umur kontruksi;
  17. Persyaratan perizinan lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  18. Surat perjanjian kerjasama dan/atau kesepakatan bersama penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi;
  19. Penyedia menara atau pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungjawaban (asuransi) terhadap kemungkinan kegagalan bangunan menara selama pemanfaatan menara;
  20. Surat kesanggupan pembongkaran apabila telah habis masa sewa dan tidak dipergunakan oleh pengelola atau penyedia menara/tower; dan
  21. Surat pernyataan untuk :
  22. Mematuhi ketentuan dalam keterangan rencana kegiatan/KRK
  23. Menggunakan pelaksana konstruksi; dan
  24. Menggunakan pengawas/manajemen konstruksi bersertifikat.

B. Persyaratan Teknis

  1. Gambar rencana teknis bangunan menara meliputi situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur;
  2. Spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik pondasi termasuk geotehnik tanah;
  3. Spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri atau tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara dan proteksi terhadap petir.
  4. Persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Struktur menara harus mampu digunakan minimal 3 (tiga) penyelenggara/operator telekomunikasi.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (7) Perbup 63/2020 dinyatakan bahwa penyedia menara atau penyedia jasa konstruksi menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara/tower wajib memiliki sertifikat laik fungsi bangunan.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.