Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah
Segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.
Segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.