Perbedaan Tergugat dan Turut Tergugat

Sengketa Perdata yang diselesaikan melalui jalur litigasi, akan memaksa Penggugat yaitu pihak yang mengajukan perkara di Pengadilan untuk menarik pihak lain menjadi Tergugat. Hal yang menarik dalam suatu peradilan perdata yaitu adanya tergugat dan turut tergugat. Hal yang membedakan diantara keduanya perlu diketahui guna meminimalisir terjadinya kesalahan dalam beracara. Dalam HIR, memang tidak akan didapati istilah Turut Tergugat, sebab dalam ketentuan tersebut hanya akan menyebut Tergugat. Lalu, apakah yang dimaksud dengan Turut Tergugat?

Tergugat merupakan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang atau suatu badan hukum perdata. Apabila ada lebih dari satu pihak yang terlibat dalam suatu perkara baik penggugat maupun tergugat, para pihak tersebut disebut penggugat satu, penggugat dua dan seterusnya, demikian pula disebut tergugat satu, tergugat dua dan seterusnya. Sedangkan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Dalam petitum suatu gugatan, turut tergugat dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

Kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” mengatakan bahwa dalam praktik, perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.

Perlunya diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1642 K/Pdt/2005 adalah karena

“dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

Berdasarkan dari kedudukan Turut Tergugat yang tidak tersangkut dengan pokok perkara seperti halnya Tergugat dan sifat jawaban yang tidak wajib, dari sini kita bisa melihat bahwa Turut Tergugat tidak perlu memberikan bantahan terhadap pokok perkara. Akan tetapi, Turut Tergugat bisa saja mengajukan jawaban selama dipandang perlu. Hal ini berkaitan dengan urgensi kepentingan hukum yang perlu dibela. Artinya, urgensi dibuatnya jawaban oleh Turut Tergugat disesuaikan dengan pembelaan kepentingan Turut Tergugat itu sendiri.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.