Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan

Pidana atau sanksi diberikan kepada Terpidana atau orang yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Diantara pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Terpidana, adalah pidana penjara dan pidana kurungan. Keduanya memiliki beberapa kesamaan, diantaranya:

  1. Memiliki pengertian pengambilan kebebasan Terpidana;
  2. Dapat dilakukan di tempat yang sama;
  3. Wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya

Meski keduanya memiliki kesamaan tersebut, namun pidana penjara dan pidana kurungan juga memiliki perbedaan.

Perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan terletak pada pemberlakuannya. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana kejahatan. Sebaliknya, pidana kurungan dapat diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran, dan umumnya juga menjadi subsideritas dari pidana denda manakala Terpidana tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya.

Lamanya waktu pidana penjara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara dalam waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Berdasar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Pidana penjara dalam waktu tertentu paling sedikit adalah 1 hari dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Dalam hal-hal tertentu seperti adanya perbarengan, pidana penjara dapat dijatuhkan kepada Terpidana paling lama adalah 20 (dua puluh) tahun, hal mana telah diatur dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Berbeda dengan waktu pidana penjara yang dapat diberlakukan seumur hidup, pidana kurungan paling lama adalah 1 tahun dan paling singkat adalah 1 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHP. Pasal 18 ayat (2) KUHP mengatur bahwa jika terdapat hal-hal tertentu seperti perbarengan, maka pidana kurungan yang dapat dijatuhkan paling lama adalah 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Selama dalam pidana penjara dan pidana kurungan, Terpidana wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang wajib dijalankannya, namun berdasar Pasal 19 ayat (2), pekerjaan Terpidana Kurungan harus lebih ringan daripada Terpidana Penjara.

Berdasarkan uraian di atas, perbedaan pidana penjara dan kurungan secara tabel adalah sebagai berikut:

Pidana PenjaraPidana Kurungan
PemberlakuanTindak Pidana KejahatanTindak Pidana Kejahatan atau Tindak Pidana Pelanggaran
Paling lamaSeumur hidup1 (satu) tahun 4 (empat) bulan
Beban KerjaLebih beratLebih ringan

 

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana kurungan telah dihilangkan.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.