Perbedaan Persiapan dan Percobaan dalam KUHP Baru
Pada tanggal 2 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut juga KUHP baru. KUHP baru ini mencabut KUHP yang lama dan ketentuan pidana dari beberapa undang-undang lainnya. Meski demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 624 KUHP baru ini, KUHP baru akan berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Januari 2023. Pasal-pasal dalam KUHP baru ini ada yang masih sama dengan KUHP lama, namun ada juga pasal yang belum diatur di KUHP sebelumnya, salah satunya terkait persiapan pidana pada Pasal 15 dan 16 KUHP baru.
Dalam KUHP lama kita mengenal istilah percobaan. Tindak pidana percobaan terjadi ketika telah ada niat melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan adanya permulaan pelaksanaan namun pelaksanaannya tidak selesai yang bukan dikarenakan kehendak dari pelaku sendiri. Hal tersebut diatur pada Pasal 53 KUHP lama sebagai berikut:
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 KUHP lama, percobaan yang dapat dipidana hanyalah percobaan kejahatan, sedangkan pelanggaran tidak dipidana.
Percobaan pada KUHP lama memuat unsur adanya permulaan pelaksanaan yang mana secara harfiah dapat diartikan termasuk tindakan persiapan melakukan tindak pidana, di sisi lain KUHP baru memisahkan antara persiapan melakukan tindak pidana dan percobaan melakukan tindak pidana. Untuk bisa membedakan antara keduanya, perlu kita bandingkan isi dari pasal yang mengatur hal tersebut.
Persiapan melakukan tindak pidana | Percobaan melakukan tindak pidana |
Pasal 15 (1)Â Â Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana. (2)Â Â Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. (3)Â Â Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4)Â Â Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (5)Â Â Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
| Pasal 17 (1)  Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. (2)  Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika a.     perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan b.     perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju. (3)  Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4)  Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (5)  Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. |
Pasal 16 Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). | Pasal 18 (1)  Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a.     tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau b.     dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya. (2)  Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut. |
 | Pasal 19 Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana. |
Berdasarkan bunyi ketentuan-ketentuan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan terkait perbedaan antara ‘persiapan melakukan tindak pidana’ dengan ‘percobaan melakukan tindak pidana’. Salah satu unsur terpenting dalam ‘percobaan melakukan tindak pidana’ adalah adanya pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan yang dilarang. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi indikasi suatu perbuatan itu masuk percobaan melakukan tindak pidana yaitu pelaksanaannya ternyata tidak selesai, atau hasil yang terjadi tidak sesuai tujuan atau tidak ada akibat dari pelaksanaan yang dilarang. Dalam persiapan melakukan tindak pidana, pelaku tidak sampai pada melaksanakan tindak pidananya, namun hanya sampai melakukan usaha-usaha yang diperlukan sebelum melaksanakan tindak pidana. Usaha-usaha tersebut dapat berupa mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana.
Menurut R. Soesilo terkait unsur percobaan dimana pelaksanaannya tidak selesai yaitu karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak pada kemauan penjahat itu sendiri.[1] Jika dicontohkan, misalkan pada tindak pidana terorisme dengan menggunakan bom dimana tujuan pengeboman adalah sebuah gedung yang berisi banyak orang, perbuatan ‘persiapan melakukan tindak pidana’ dapat berupa mengimpor bahan-bahan yang diperlukan dengan tujuan untuk merakit bom atau sekedar menyediakan jasa untuk merakit bom namun dirinya tidak ikut melaksanakan pengeboman. Hal ini berbeda dengan ‘percobaan melakukan tindak pidana’, yaitu pelaku adalah yang melaksanakan pengeboman namun pada saat pelaksanaan, bisa jadi ternyata ia ditangkap oleh pihak yang berwenang terlebih dahulu sebelum sampai di tempat tujuan atau bomnya berhasil dijinakkan sebelum meledak.
Di samping perbedaan dari segi unsur, terdapat perbedaan lain terkait ‘persiapan melakukan tindak pidana’ dan ‘percobaan melakukan tindak pidana’ di antaranya adalah pembatasan tindak pidananya serta ancaman hukumannya. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dijabarkan dalam tabel perbandingan sebagai berikut:
Perbedaan | Persiapan melakukan tindak pidana | Percobaan melakukan tindak pidana |
Pasal yang mengatur | Pasal 15 sampai dengan 16 KUHP Baru. | Pasal 17 sampai dengan 19 KUHP Baru. |
Tindak pidana yang dilakukan | Tindak pidana tertentu yang ditentukan secara tegas dalam undang-undang. | Semua tindak pidana kecuali yang hanya dihukum pidana denda paling banyak sampai dengan kategori II (sepuluh juta rupiah). |
Unsur | § Bukan pelaksana; § Tidak/belum melaksanakan tindak pidananya. | § Pelaksana; § Sudah mulai melaksanakan tapi ada hal yang kemudian menghalangi tercapainya tujuan tindak pidana. |
Ancaman hukuman | § 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman tindak pidana yang bersangkutan; § Maksimal 10 (sepuluh tahun) jika tindak pidana yang bersangkutan ancaman pidananya seumur hidup atau pidana mati; § Jika ada pidana tambahan maka ancamannya sama dengan ancaman pidana tambahan tindak pidana yang bersangkutan. | § 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman tindak pidana yang bersangkutan; § Maksimal 15 (lima belas tahun) jika tindak pidana yang bersangkutan ancaman pidananya seumur hidup atau pidana mati; § Jika ada pidana tambahan maka ancamannya sama dengan ancaman pidana tambahan tindak pidana yang bersangkutan. |
Pengecualian/tidak dipidana jika.. | Jika pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi untuk dapat dilakukan tindak pidana. | § Tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; § Pelaku dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya; § Tindak pidana yang hanya dihukum pidana denda paling banyak sampai dengan kategori II (sepuluh juta rupiah). |
Penulis: Mirna R., S.H., M.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- [1] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, h. 69.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanFatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena...
Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.