Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Terdapat berbagai kebijakan-kebijakan perusahaan yang tertuang baik melalui Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kendati ruang lingkup pengaturan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama serupa, yakni hal-hal yang menyangkut perusahaan, namun terdapar perbedaan mendasar antara keduanya. Kedua hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) j.o Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
Menurut Pasal 1 angka 20 UU 13/2003, “Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.” Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU 13/2003 sebagai berikut.
“Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Melihat kedua definisi tersebut tampak perbedaan secara prinsip antara Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan Perusahaan merupakan kebijakan sepihak oleh perusahaan. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama merupakan bentuk kebijakan yang melibatkan antara perusahaan dengan serikat pekerja. Oleh sebab itu, dapat diartikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan hasil kompromi antara perusahaan dan serikat pekerja.
Perbedaan-perbedaan lainnya adalah terkait dengan materi nuatan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama. Menurut Pasal 111 ayat (1) UU 13/2003 Peraturan Perusahaan memuat beberapa hal sebagai berikut.
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama diatur dalam Pasal 124 ayat (1) UU 13/2003 yang sedikitnya harus memuat beberapa hal berikut.
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
- jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
- tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ditinjau dari materi muatan sebagaimana yang dimaksud di atas, terlihat jelas beberapa perbedaan. Pertama, pada Peraturan Perusahaan suatu hal yang wajib ada adalah tata tertib perusahaan, sedangkan Perjanjian Kerja Bersama, tata tertib perusahaan bukan sesuatu hal yang wajib ada. Kedua, Perjanjian Perusahaan yang menjadi objek pengaturan adalah berkaitan dengan buruh dan perusahaan, sedangkan Perjanjian Kerja Bersama yang menjadi objek pengaturan adalah berkaitan dengan serikat pekerja dengan perusahaan.
Peraturan perusahaan berlaku selama 2 tahun dan setelah berakhir harus dilakukan pembaharuan setelahnya. Hal tesebut diatur pada Pasal 111 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan bahwa, “Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.” Ketentuan tersebut sedikit lebih sulit dibandingkan dengan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang dapat diperpanjang keberlakuannya. Ketentuan mengenai masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama diatur pada Pasal 123 ayat (1) dan (2) UU 13/2003:
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perjanjian Kerja Bersama seyogianya memiliki dasar legalitas yang lebih kuat dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan. Selain, perlakuan khusus terhadap masa berlaku, perlakuan khusus lainnya terletak pada tidak dapatnya Peraturan Perusahaan dibentuk untuk menggantikan Perjanjian Kerja Bersama. Hal tersebut secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 129 ayat (1) UU 13/2003 yang menyatakan bahwa, “Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.”
Pengecualian ketentuan tersebut hanya dimungkinkan apabila tidak terdapat lagi serikat pekerja dalam perusahaan tersebut. Itupun penggantian dari Perjanjian Kerja Bersama dengan Peraturan Perusahaan, pengaturannya tidak boleh di bawah standar yang telah diatur sebelumnya dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketentuan tersebut diuraikan dalam Pasal 129 ayat (2):
“Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama”
Sedangkan apabila telah terdapat Peraturan Perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan Peraturan Perusahaan tersebut digantikan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini secara implisit dapat dirujuk pada Pasal 111 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan bahwa “Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.”
Kendati kedua jenis kebijakan dalam perusahaan tersebut memiliki perbedaan. Namun keduanya tidak terlepas dari berbagai persamaan, misalnya keduanya tidak dapat dibuat tanpa atau tidak merujuk kepada peraturan perundang-undangan. Sebab materi di dalamnya tidak dapat bertentangan dengan undang-undang.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini...
Resensi Buku: HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.