Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoneia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/17) menyebutkan bahwa daerah hukum Polri yaitu wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Perkap 12/17 menyebutkan mengenai pembagian Daerah Hukum Kepolisian yang terdiri dari :

  1. Daerah Hukum Markas Besar untuk wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah Hukum Polda untuk Wilayah Provinsi;
  3. Daerah Hukum Polres untuk Wilayah Kabupaten/Kota; dan
  4. Daerah Hukum Polsek untuk Wilayah Kecamatan.

Pembagian Daerah Hukum Kepolisian ini tentu mempengaruhi prosedur pelaporan/pengaduan yang akan dilakukan oleh masyarakat ketika terjadi suatu tindak pidana. Pada dasarnya semua orang dapat melaporkan sesuatu yang sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan di seluruh daerah hukum kepolisian. Hal yang membedakan antara pembagian Daerah Hukum Kepolisian dalam pasal 4 Perkap 12/17 yaitu jangkauan wilayahnya.

Pelaporan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian terdekat dengan lokasi peristiwan pidana tersebut terjadi. Pelapor dapat disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kasus-kasus tertentu dalam hal perkara sulit dan sangat sulit akan ditangani oleh Mabes Polri atau Polda, namun untuk kasus sedang dan mudah dapat dilakukan pelaporan di Polres/Polsek.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/12) menjelaskan mengenai tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria, yaitu :

  1. Perkara mudah;
  2. Perkara sedang;
  3. Perkara sulit; dan
  4. Perkara sangat sulit;

Hal ini kemudian dilanjutkan dalam Pasal 18 Perkap 12/14 yaitu mengenai kriteria perkara mudah, sedang, sulit dan sangat sulit.

  • Kriteria Perkara Mudah, antara lain :
  1. Saksi cukup;
  2. Alat bukti cukup;
  3. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap;dan
  4. Proses penanganan relatif cepat;
  • Kriterian Perkara Sedang, antara lain:
  1. Saksi cukup;
  2. Terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
  3. Identitats dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
  4. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  5. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
  6. Tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
  • Kriteria Perkara Sulit, antara lain:
  1. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
  2. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya, atau memiliki jabatan tertentu;
  3. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  4. Barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
  • Kriteria Perkara Sangat Sulit, antara lain :
  1. Belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
  2. Saksi belum diketahui keberadaannya;
  3. Saksi atau tersangka berada di luar negeri;
  4. TKP di beberapa negara/lintas negara;
  5. Tersangka berada diluar negeri atau belum ada perjanjian ekstradisi;
  6. Barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
  7. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
  8. Memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.

Penilaian penggolongan-penggolongan perkara tersebut pada prakteknya adalah kewenangan kepolisian. Sehingga, pelapor dapat melaporkan perkara sulit atau sangt sulit di Polres/Polsek, dimana nantinya oleh Polres/Polsek akan melimpahkan perkara tersebut kepada Polda/Mabes POLRI. Adapun perkara sedang dan perkara mudah dapat dilaporkan kepada Mabes POLRI/POLDA, dan selanjutnya pihak Mabes POLRI/POLDA akan melimpahkannya kepada Polres/Polsek yang berwenang.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.