Perbedaan Kuasa Umum dan Kuasa Khusus
Pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pasal 1792 KUHPer menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus dan secara umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1795 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut :
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kita ketahui perbedaan kuasa secara khusus dan kuasa secara umum. Apabila seseorang memberikan kuasa hanya untuk suatu perbuatan tertentu maka pemberian kuasa dilakukan secara khusus, sedangkan apabila seseorang memberikan kuasa untuk melakukan segala perbuatan pemberi kuasa, maka pemberian kuasa dilakukan secara umum. Berikut merupakan perbedaan antara surat kuasa khusus dan surat kuasa umum.
Tabel 1.1. Perbedaan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Umum
Perbedaan | Surat Kuasa Khusus | Surat Kuasa Umum |
Dasar Hukum | Pasal 1795 KUHPer | Pasal 1795 dan Pasal 1796 KUHPer |
Struktur | Dalam surat kuasa mencantumkan kata-kata “Surat Kuasa Khusus” | Dalam surat kuasa mencantumkan kata-kata “Surat Kuasa Umum” |
Isi | Meliputi satu atau lebih kepentingan yang diperinci dalam surat kuasa. | Meliputi pengurusan segala kepentingan pemberian kuasa |
Walaupun surat kuasa umum digunakan untuk pemberian kuasa segala kepentingan, namun kepentingan yang dimaksud yaitu hanya sebatas kepentingan pengurusan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1796 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut :
“Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek diatasnya atau melakukan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik tidak dapat dilakukan dengan kuasa umum, melainkan diperlukan pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus. Selain itu, juga terdapat larangan adanya kuasa mutlak terkait pertanahan yang dinyatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah sebagai berikut :
“Pertama: Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat denganitu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yangpada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Kedua:
a. Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
b. Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hakatas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.”
Kemudian, dalam surat kuasa khusus pemberi kuasa menuangkan rincian kepentingan tertentu yang akan dikuasakan, sehingga penerima kuasa tidak dapat melakukan hal-hal diluar yang dicantumkan dalam surat kuasa. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus dinyatakan bahwa untuk surat kuasa yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dalam Badan-Badan peradilan harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa hanya digunakan untuk keperluan tertentu. Terlepas dari perbedaan diantara keduanya, penerima kuasa memiliki Batasan tidak boleh melakukan apapun yang diluar kuasanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1797 KUHPer.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.