Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

A. Hukum Administrasi Negara

Istilah Hukum Administrasi Negara berasal dari Belanda yakni “administratif recht” atau “Bestuursrecht” yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif dan yudisial.[1] Sebelumnya Hukum Administrasi Negara memiliki banyak istilah hingga akhirnya pada Maret 1973 diadakan Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia di Cirebon yang memutuskan bahwa sebaiknya menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” dengan alasan Hukum Administrasi Negara memiliki pengertian yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara”.[2] Berdasarkan sejarahnya, definisi Hukum Administrasi Negara dikemukakan oleh beberapa tokoh diantaranya:

  1. Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negar Menurut Oppenheim hukum administrasi negara merupakan peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak ataustaat in beweging);[3]
  2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat;[4]
  3. Kuntjoro Purbopranoto sebagaimana dikutip oleh Hadjon mengetengahkan beberapa definisi dan deskripsi hukum administrasi dengan mengemukakan bahwa obyek hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan [5]
  4. Pradjudi Atmosudirdjo mendefinisikan Hukum Administrasi Negara sebagai hukum mengenai administrasi negara dan hukum hasil ciptaan administrasi Pengertian Hukum Administrasi Negara dalam arti luas, yaitu terdiri atas:
  5. hukum tata pemerintahan,
  6. hukum tata usaha negara,
  7. hukum administrasi negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan ruham tangga,
  8. hukum administrasi pembangunan, dan
  9. hukum administrasi lingkungan.[6]
  10. Bintoro Tjokroaminoto berpendapat bahwa arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan.[7]

Kemudian secara umum administrasi negara diartikan sebagai keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif). Berdasarkan hal tersebut, maka obyek kajian dalam hukum administrasi negara adalah keseluruhan kekuasaan pemerintahan negara kecuali kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.[8] Sumber Hukum Administrasi Negara dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil hukum administrasi negara adalah keputusan penguasa yang berwenang, sedangkan sumber hukum formil hukum administrasi negara meliputi:

  1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis);
  2. Praktek administrasi negara;
  3. Yurisprudensi, dan
  4. Anggapan para ahli hukum administrasi negara.

B. Hukum Tata Negara

Istilah hukum tata negara dalam bahasa Prancis disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law, sedangkan dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatrecht atau State law.[9] Terdapat beberapa pandangan para ahli hukum mengenai definisi hukum tata negara, yaitu sebagai berikut:

  1. van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud;
  2. Paul Scholten menyatakan bahwa hukum tata negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara;
  3. Van der Pot menyatakan bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya;
  4. H.A. Logemann menyatakan pendapatnya bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara;
  5. Van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum tata negara merukan staatrecht dalam arti yang sempit, sedangkan dalam arti luas, staatrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara (verwaltungsrecht atau administratiefrecht);
  6. Kusmadi Pudjosewojo mendefinisikan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu;

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, kemudian Prof. Jimly Assidiqie menyimpulkan bahwa ilmu hukum  tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup adalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan:

  1. Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara;
  2. Intitusi-institusi kenegaraan beserta fungsi-fungsinya;
  3. Mekanisme hubungan antara institusi itu;
  4. Prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[10]

Objek utama hukum tata negara yaitu organisasi negara dan kekuasaan.[11] Sumber hukum tata negara juga dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum tata negara secara materiil yaitu Pancasila, sedangkan sumber hukum tata negara secara formil yaitu :

  1. UUD NRI 1945;
  2. Tap MPR;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan lainnya[12]

C. Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

Pada dasarmya hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan suatu bidang ilmu yang sama-sama mengatur tentang negara. Namun, berdasarkan pendapat ahli terdapat perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu sebagai berikut:

  1. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
  2. Menurut Vegting, pada dasarnya obyek Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya. Hukum Tata Negara menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara.[13]

Kemudian dalam pertemuan di Cibulan oleh dosen-dosen hukum di Indonesia pada tahun 1973 juga disepakati bahwa:

  1. Hukum Administrasi Negara lebih luas dari Tata Usaha Negara
  2. Hukum Administrasi Negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Tata Usaha Negara hanya sekadar bagian dari administrasi.[14]

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara yaitu terletak pada objek kajiannya.

[1] Dr. H. Muhammad Rakhmat., S.H.,M.H., Hukum Administrasi Negara, Bandung : Universitas Majalengka, 2014, hal. 15

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Bahder Johan Nasution, Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasu Negara dalam Konteks Ilmu Hukum, Jurnal Demokrasi, Vol. VI, No. 1, 2007, hal. 1

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, hal. 15-16.

[10] Ibid.

[11] Suwarma Almuchtar, Konsep Dasar Hukum Tata Negara, http://repository.ut.ac.id/3856/1/PKNI4206-M1.pdf , hal. 7

[12] Ibid, hal. 26

[13] Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara, Surabaya : Universitas Negeri Surabaya, hal. 17

[14] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.