Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

A. Hukum Administrasi Negara Istilah Hukum Administrasi Negara berasal dari Belanda yakni “administratif recht” atau “Bestuursrecht” yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif dan yudisial.[1] Sebelumnya Hukum Administrasi Negara memiliki banyak istilah hingga akhirnya pada Maret 1973 diadakan Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia di Cirebon yang memutuskan bahwa sebaiknya […]