Perbedaan De Facto dan De Jure, Ada 3
Apa itu De Facto dan De Jure?
Pengakuan terhadap kedaulatan suatu negara merupakan salah satu hal yang sangat berkaitan dengan pendirian negara. Dalam dunia hukum internasional terdapat 2 jenis pengakuan, masing-masing dikenal dengan istilah de facto dan de jure. Meski sama-sama merupakan pengakuan, terdapat perbedaan antara de facto dan de jure. Namun sebelum membahas perbedaan de facto dan de jure, akan kita bahas terlebih dahulu apa itu de facto dan de jure.
Dalam pendirian suatu negara dikenal 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif. Teori konstitutif melihat bahwa suatu negara dianggap lahir sebagai suatu negara baru apabila telah diberi pengakuan oleh negara lain, artinya sebuah negara belum dianggap ada sebagai negara baru apabila belum ada pengakuan dari negara lain.[1]
Di sisi lain, berdasarkan teori deklaratif, negara tidak menciptakan suatu negara (dalam kaitannya dengan pengakuan) karena lahirnya suatu negara merupakan suatu fakta murni yang sudah memenuhi klasifikasi negara menurut standart internasional, sedangkan pengakuan hanya penerimaan fakta tersebut[2]
Berdasarkan Pasal 1 Montevideo (Pan American) Convention of Rights and Duties of States of 1933 terdapat 4 unsur negara:
- a permanent population; (penduduk tetap)
- a defined territory; (wilayah tertentu)
- a government; and (suatu pemerintahan, dan)
- a capacity to enter into relations with other states. (kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Meski terdapat teori deklaratif, namun pengakuan tetap memegang peranan penting karena suatu negara tentunya akan sulit untuk bertahan tanpa menjalin hubungan dengan negara lain. Suatu hubungan tentunya dapat terlaksana jika negara yang menjalin hubungan tersebut saling mengakui kedaulatan masing-masing pihak.
Pengakuan sendiri merupakan suatu perbuatan politik negara untuk mengakui situasi berupa fakta serta menerima akibat hukum dari pengakuan yang dilakukan. Negara –negara yang memberikan pengakuan bukan hanya sekedaar mengetahui atau mengiyakan bahwa suatu negara itu berhak merdeka, tetapi juga memenuhi syarat dalam hal dokumen, kebijakan, kondisi negara, serta akibat hukum yang ada.[3]
De facto berarti keadaan yang benar pada kenyataannya, namun tidak harus disetujui secara resmi. Di sisi lain de jure berarti keadaan yang sesuai dengan hukum.[4]
Perbedaan De Facto dan De Jure
Berdasarkan pengertian de facto dan de jure, dalam hal pengakuan negara, de facto memiliki arti bahwa unsur-unsur suatu negara telah terpenuhi, dan ada atau tidaknya persetujuan secara resmi tidak mempengaruhi adanya pengakuan de facto tersebut. Di sisi lain, pengakuan de jure dilakukan dengan adanya persetujuan atau pernyataan secara resmi.
Sebagai contoh saat kemerdekaan Indonesia, tidak langsung diberikan persetujuan atau pengakuan secara resmi atas berdirinya Negara Indonesia oleh semua negara. Baru pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia diakui secara resmi setelah penandatanganan perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda.
Perbedaan selanjutnya adalah pengakuan de facto lebih kepada fungsinya yaitu untuk kepentingan dari dalam negara itu sendiri. Dalam hal ini, rakyat di wilayah negara itu mengikuti pemerintahan negara tersebut. Di sisi lain, pengakuan de jure lebih kepada hubungan negara tersebut dengan negara lainnya.
Perbedaan lainnya adalah de jure tetap membutuhkan dan harus ada de facto. Hal tersebut dikarenakan tidak ada artinya meski terdapat pengakuan dari negara lain negara yang diakui itu sendiri tidak memenuhi unsur sebagai negara. Di sisi lain, adanya de facto tidaklah bergantung pada adanya de jure.
Baca juga:
Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri
https://www.youtube.com/watch?v=wSoww4CDJMEÂ
Sumber:
- Montevideo (Pan American) Convention of Rights and Duties of States of 1933;
- Elsa Libella, Fatimah Z. Salsasbilla, Regika P. E. M. Putri, Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional, Journal of Judicial Review, Vol. 2 No. 2, December 2020;
- Lewkowicz, Jacek, and Katarzyna Metelska-Szaniawska. “De jure and de facto institutions–disentangling the interrelationships,” The Latin American and Iberian Journal of Law and Economics, Vol.2 No. 2, Januari 2016.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.
[1] Shawn, M.N., International Law, Grotius Publication Limited, Cambridge, 1986, dikutip dari Elsa Libella, Fatimah Z. Salsasbilla, Regika P. E. M. Putri, Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional, Journal of Judicial Review, Vol. 2 No. 2, December 2020, hlm. 168.
[2] Sompotan, H.B, Tanggung  Jawab  Negara  Yang  Belum  Mendapat  Pengakuan Internasional Menurut Hukum Internasional, Lex Et Societatis, 2017, dikutip dari Ibid hlm. 169.
[3] Mauna, B, Hukum  Internasional, Pengertian  Peranan  dan  Fungsi  dalam  Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2000, dikutip dari Ibid hlm. 168.
[4] Lewkowicz, Jacek, and Katarzyna Metelska-Szaniawska. “De jure and de facto institutions–disentangling the interrelationships,” The Latin American and Iberian Journal of Law and Economics, Vol.2 No. 2, Januari 2016, hlm. 5.
Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure | Perbedaan De Facto dan De Jure |Â
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSertipikat Elektronik Untuk Hak Atas Tanah
Sensor terhadap isi buku dan Media Cetak Lainnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.