Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS dibagi menjadi dua entitas utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Dalam artikel kali ini, kita akan membahas apa itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, badan penyelenggara dan pengawasnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan peran dari PT Askes (Persero) yang sebelumnya menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri dan pensiunan.[1]

BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”). Selain itu, operasional BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres BPJS Kesehatan”).

Fungsi Utama BPJS Kesehatan:

  1. Menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui skema gotong royong.
  2. Memberikan perlindungan finansial bagi peserta dalam hal mereka memerlukan pelayanan kesehatan, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif.
  3. Menyediakan berbagai layanan kesehatan yang mencakup layanan kesehatan dasar hingga rujukan ke rumah sakit.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015, menggantikan peran dari PT Jamsostek (Persero) yang sebelumnya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).[2]

Sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan UU 24/2011. Program jaminan sosial ketenagakerjaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Fungsi Utama BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Menyediakan jaminan sosial bagi pekerja yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
  2. Melindungi tenaga kerja dari risiko-risiko yang terkait dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja, kematian, dan risiko kehilangan pendapatan di masa pensiun.
  3. Memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya dalam bentuk santunan, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya.

Badan Penyelenggara dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Pasal 6 Ayat (1) UU 24/2011), yang merupakan badan hukum publik di bawah pengawasan Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Pasal 6 Ayat (2) UU 24/2011), yang juga merupakan badan hukum publik di bawah pengawasan Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial untuk tenaga kerja.

Pengawasan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari DPR. Pengawasan ini di antaranya meliputi kebijakan pengelolaan BPJS, kinerja direksi dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Pasal 22 UU 24/2011).

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan, program, dan manfaat yang diberikan.

  1. Cakupan Peserta:
    • BPJS Kesehatan: Diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja (Pasal 6 Perpres BPJS Kesehatan). Program ini mencakup masyarakat umum, pekerja formal, pekerja informal, dan orang-orang yang tidak mampu.
    • BPJS Ketenagakerjaan: Khusus melayani tenaga kerja di Indonesia, termasuk pekerja di sektor formal maupun informal. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari karyawan perusahaan, pekerja mandiri, serta pekerja di sektor non-formal.[3]
  2. Jenis Program:
    • BPJS Kesehatan: Hanya menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mencakup layanan kesehatan dasar hingga layanan rujukan. Manfaat yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan, rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya.
    • BPJS Ketenagakerjaan: Menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yaitu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing program memberikan manfaat yang berbeda sesuai dengan risiko yang dilindungi.
  3. Sumber Dana:
    • BPJS Kesehatan: Sumber dana berasal dari iuran peserta, baik yang dibayarkan oleh individu maupun oleh pemberi kerja (untuk pekerja formal). Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bagi peserta yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI).
    • BPJS Ketenagakerjaan: Sumber dana berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Iuran ini berbeda untuk setiap program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKP) dan disesuaikan dengan persentase tertentu dari gaji pekerja.
  4. Manfaat yang Diberikan:
    • BPJS Kesehatan: Manfaat utamanya adalah akses ke layanan kesehatan yang mencakup perawatan medis, pencegahan penyakit, dan rehabilitasi tanpa biaya tambahan, selama sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
    • BPJS Ketenagakerjaan: Manfaatnya meliputi santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, manfaat pensiun, dan tabungan hari tua. Manfaat ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi yang terkait dengan pekerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga penting yang menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia, masing-masing dengan peran dan fungsinya yang spesifik. BPJS Kesehatan berfokus pada penyediaan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko ketenagakerjaan. Kedua lembaga ini, meskipun berbeda dalam cakupan dan jenis layanan yang diberikan, memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui jaminan sosial yang efektif dan berkelanjutan.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan segala perubahannya;
  6. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6160296/awal-mula-bpjs-kesehatan-di-indonesia-sejarah-dan-perjalanannya; dan
  7. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

[1] https://www.detik.com/jabar/berita/d-6160296/awal-mula-bpjs-kesehatan-di-indonesia-sejarah-dan-perjalanannya

[2] https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tentang-kami.html

[3] https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Baca juga:

Tapera 2024 Dibandingkan Dengan Tapera 2016

Penghapusan Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bentuk Kesetaraan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebagai Syarat Fasilitas Publik

Tonton juga:

 

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan | Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.