Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum / Kaidah Hukum

Perbedaan Asas Hukum dan Norma/Kaidah Hukum tidak jarang menjadi hal yang banyak dipertanyakan. Istilah asas hukum dan norma hukum/kaidah hukum mungkin sudah sering kita dengar, akan tetapi bisa jadi di antara kita banyak yang masih mengalami kesulitan untuk membedakan antara keduanya. Baik asas hukum maupun norma hukum / kaidah hukum sering dijadikan dasar dalam melakukan suatu perbuatan hukum, lantas apakah perbedaan dari asas hukum dengan norma hukum / kaidah hukum?

 

Asas hukum diuraikan oleh Paul Scholten sebagai pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.[1] Kaidah hukum atau ada juga yang menyebutnya norma hukum, menurut Sudikno Mertokusumo adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan. Dalam arti sempit yang dimaksudkan dengan kaidah hukum adalah nilai yang terdapat pada peraturan konkrit.[2] Kaidah hukum dalam arti luas meliputi asas-asas hukum, kaidah hukum dalam arti sempit atau nilai (norm) dan peraturan hukum konkrit yang mana berhubungan satu sama lain dan merupakan satu sistem, sistem hukum.[3]

 

Berdasarkan definisi asas hukum Paul Scholten, peranan asas hukum adalah sebagai meta-kaidah dari dalam bentuk kaidah hukum perilaku.[4] Jika asas hukum merupakan suatu pikiran dasar yang bersifat abstrak, kaidah hukum dalam arti sempit merupakan nilai yang bersifat lebih konkrit daripada asas hukum. Contoh asas hukum adalah in dubio pro reo (dalam hal keragu-raguan hakim harus memutuskan sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa) yang mana dalam bentuk kaidah hukumnya adalah Pasal 182 Ayat (6) Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:

(6) Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. putusan diambil dengan suara terbanyak;
  2. jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

*lebih lanjut terkait asas hukum in dubio pro reo dapat dibaca pada artikel kami sebelumnya yang berjudul Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara” (https://hukumexpert.com/asas-hukum-ketika-hakim-ragu-ragu-dalam-memutus-perkara/)

 

Kaidah hukum dalam arti sempit pada umumnya berubah mengikuti perkembangan peraturan yang konkrit, hal ini berbeda dengan asas hukum yang pada umumnya bersifat dinamis. Asas hukum berkembang mengikuti kaidah hukumnya, sedangkan kaidah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat sehingga terpengaruh waktu dan tempat.[5] Asas hukum melihat pada suatu cita-cita yang hendak diraih manusia sehingga asas hukum itu pada umumnya merupakan suatu persangkaan (presumption), yang tidak menggambarkan suatu kenyataan, tetapi suatu ideal atau harapan.[6] Kaidah hukum adalah bentuk konkrit dari asas hukum tersebut sehingga sering kali kaidah hukum itu dipositifkan atau ditetapkan sedemikian oleh yang berwenang untuk berlaku dan memiliki konsekuensi bagi masyarakat yang bersangkutan.[7]

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum (alih bahasa oleh B. Arief Sidharta), Citya Aditya Bakti, Bandung, 2015; dan
  3. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

 

[1] JJ.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum (alih bahasa oleh B. Arief Sidharta), Citya Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 119-120.

[2] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 11.

[3] Ibid, hlm. 4.

[4] JJ.H. Bruggink, Loc. Cit.

[5] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 9.

[6] Ibid, hlm. 8.

[7] JJ.H. Bruggink, Op. Cit., hlm. 123.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.