Perbedaan antara Penipuan dengan Penggelapan

Pada dasarnya penipuan dan penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berbeda, namun seringkali sulit dibedakan. Dasar hukum mengenai penipuan diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), sedangkan dasar hukum mengenai penggelapan diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.  Pasal 378 KUHP menyatakan hal sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan hal tersebut, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana penipuan yaitu :

  1. Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum;
  3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penipuan dilakukan atas niat;
  4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, memberi hutang, atau menghapuskan piutang;
  5. Perbuatan demikian disebut dengan penipuan;
  6. Sanksi pidananya yaitu pidana penjara paling lama empat tahun;

Sedangkan, Pasal 372 KUHP menyatakan hal sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berdasarkan hal tersebut, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana penggelapan yaitu :

  1. Terdapat subyek hukum yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum;
  2. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yaitu memiliki suatu barang atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Hal yang dimaksud bukan karena kejahatan yaitu perbuatan atau penguasaan barang berawal dari perbuatan perdata yang wajar seperti sewa-menyewa atau pemberian kuasa;
  3. Perbuatan demikian disebut dengan penggelapan;
  4. Ancaman terhadap tindak pidana penggelapan yaitu pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah;

Sebagaimana unsur-unsur yang dijelaskan, maka dapat kita pahami perbedaan antara tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan. Pada dasarnya motivasi perbuatan penipuan dan penggelapan sama-sama ingin memiliki sesuatu milik orang lain secara melawan hukum. Namun, hal dasar yang membedakan diantara keduanya yaitu penipuan didasari atas perbuatan melawan hukum sejak akan memulai perbuatan, sedangkan penggelapan diawali dengan perbuatan yang sah. Dalam penggelapan tidak disyaratkan adanya niat buruk (mens rea) sejak semula, walaupun berujung pada kejahatan, yang pada intinya dalam penggelapan lebih mengarah pada penyalahgunaan hak dan kewenangan, sedangkan penipuan didasarkan atas niat mengelabuhi atau dengan tipu muslihat untuk mendapatkan suatu hal yang bukan miliknya.  Berdasarkan obyeknya penipuan lebih luas cakupannya daripada penggelapan, dimana penipuan dapat memuat perbuatan menghapus piutang maupun membujuk seseorang untuk memberi hutang, sedangkan penggelapan terbatas pada suatu barang saja. Kedua pasal ini, biasanya digunakan sebagai dakwaan alternatif atau dakwaan subsider dengan tujuan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan serta mencegah pelaku lolos dari dakwaan jaksa.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.