Perbankan Syariah

Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Pada dasarnya Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut pluralisme, namun tidak dapat dipungkiri bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dimana mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad saw.[1]

 

Ketentuan tentang perbankan yang pertama kali diterbitkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta (UUBPS), dan yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perbankan (UUPPP). Kedua ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai perbankan syariah atau bank Islam. Barulah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan), Bank Islam atau Bank Syariah dikenal, yaitu dalam Pasal 1 butir 3 UU Perbankan yang menyebutkan sebagai berikut:

“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”

Adapun perbankan syariah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah).

 

UU Perbankan Syariah tidak hanya mengatur terkait bank syariah yang artinya suatu lembaga perbankan yang khusus menerapkan prinsip-prinsip syariah, melainkan juga mengatur unit usaha syariah. Berbeda dengan bank syariah yang terpisah dari bank konvensional, unit usaha syariah dapat saja muncul dan beroperasi sebagai unit usaha dalam suatu bank konvensional. Sebagai contoh bank syariah adalah Bank Muamalat, sedangkan contoh unit usaha syariah adalah unit usaha syariah pada Bank Permata.

 

Layaknya bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah juga memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya adalah bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, sedangkan Bank Syariah mendasarkan keuntungan dari imbalan baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).Penyelenggaraan perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat tentunya juga mengharuskan penyelesaian yang berdasar pada prinsip syariat pula. (Lebih lanjut baca artikel kami yang berjudul Perizinan Bank Syariah)

 

Seperti penyelesaian sengketa pada umumnya, penyelesaian sengketa perbankan syariah juga dapat diselesaikan melalui non litigasi maupun litigasi. Berkaitan dengan penyelesaian non litigasi melalui Arbitrase, telah terdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional.[2] Sedangkan penyelesaian secara non litigasi telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama (“UUPA”), yang menetapkan bahwa sengketa dalam bidang ekonomi syariah yang salah satunya sengketa perbankan syariah, menjadi kewenangan Peradilan Agama.

 

Meski demikian, jika mencermati lagi penjelasan UU Perbankan Syariah terdapat ketentuan yang menyatakan “Sementara itu, penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak”. Ketentuan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan hukum.

 

Ketidakjelasan hukum tersebut pada akhirnya membuat Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai hukum materil. Selanjutnya, untuk memperjelas kembali kompetensi absolut perbankan syariah, Mahkamah Agung kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Syariah, dimana dalam Pasal 1 butir 4 dinyatakan:

“Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.”

Selanjutnya, Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 mempertegas kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi penyelesaian perkara ekonomi syariah. Lihat juga artikel kami yang berjudul Pengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah.

 

[1] Muhammad Firdaus N.H, dkk. Konsep dan Implementasi Bank Syariah, (Jakarta:P.T.Renaisan, 2005), hal 20

[2] https://basyarnas-mui.org/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.