Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perpres 21/2023) telah disahkan pada tanggal 12 April 2023, dimana dalam konsiderannya disebutkan bahwa peraturan tersebut dibentuk untuk memberikan kepastian bagi fleksibilitas kerja ASN. Ketentuan tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan apa yang dimaksud dengan fleksibilitas kerja.
Sebelumnya, hari kerja dan jam kerja ASN diatur dalam ketentuan ketentuan sebagai berikut:
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik lndonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,
Ketiga ketentuan tersebut dicabut oleh Perpres 21/2023 yang berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan pegawai dan instansi yang pendanaannya berasal dari APBN dan APBD, kecuali TNI, Polri dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berdasar Perpres 21/2023, hari kerja bagi para ASN saat ini adalah 5 (lima) hari kerja mulai dari Senin sampai dengan Jumat. Adapun untuk jam kerja dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jam kerja pada hari biasa dan jam kerja pada Bulan Romadhon. Hari biasa, jam kerja dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, dan kumulasinya selama 1 (satu) minggu adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, dengan waktu istirahat pada hari biasa selama 60 (enam puluh) menit dan hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit. Di sisi lain, apabila dalam Bulan Romadhon, maka jam kerja hanya 32 (tiga puluh dua) jam dan 30 (tiga puluh) menit dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pada hari biasa selama 30 (tiga puluh) menit dan hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. Oleh karena itu, sejak berlakunya Perpres 21/2023 tersebut, sudah tidak ada lagi instansi yang bekerja selama 6 (enam) hari kecuali instansi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perpres 21/2023.
Fleksibilitas Kerja ASN
Ketentuan yang mungkin dapat menjadi angin segar bagi ASN terletak dalam Pasal 8 Perpres 21/2023, yang menyatakan:
- Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
- PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Berdasar ketentuan tersebut, maka fleksibilitas pekerjaan yang dimaksud adalah dalam bentuk tempat maupun waktu. Bahkan ASN dimaksud masih bekerja di luar jam yang telah ditentukan, maka lamanya pekerjaan di luar jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerjanya.
Meski demikian, Pasal 7 Perpres 21/2023 mengatur bahwa fleksibilitas dan jam kerja tersebut di atas tidak berlaku bagi unit kerja bagi instansi pemerintah yang tugasnya memberikan pelayanan berupa dukungan langsung operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat, yang harus ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Dengan demikian, tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Perpres 21/2023 tersebut.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana...
Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya Kepada PO Budiman Oleh...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.