Peralihan TV Analog ke TV Digital, Beberapa Stasiun Menolak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan kebijakan siaran TV berbasis digital dan menghentikan siaran TV berbasis analog. Hal ini mulai dilakukan pada tanggal 2 November 2022 pukul 24 WIB. Kebijakan yang sering disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke siaran digital dilakukan secara bertahap. Tanggal 3 November 2022 kebijakan ini akan mulai efektif untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).[1]
Migrasi siaran TV ini merupakan implementasi dari komitmen Indonesia dengan negara-negara dunia yang tergabung dalam Internasional Telecommunication Union (ITU). Migrasi ke siaran digital menjadi komitmen yang disepakati anggota ITU pada pertemuan The Geneva 2006 Frequency Assignment Plants, bahwa tanggal 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara dunia untuk melakukan migrasi dari siaran TV analog ke digital. Adapun negara anggota ITU yang telah melakukan hal tersebut adalah Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Myanmar.[2] Adanya kesepakatan tersebut menjadi original intent adanya pengaturan ASO dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasal 72 UU Ciptaker berisi tentang perubahan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Salah satu perubahan yang dimaksud Pasal 72 UU Ciptaker tersebut adalah dengan menambahkan Pasal 60A UU Penyiaran yang menjadi dasar legitimasi migrasi siaran TV analog ke digital.
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
Langkah migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan pemerintah jika merujuk pada ketentuan tersebut tentunya sudah tepat. Namun, sebagai refleksi, UU Ciptaker merupakan UU yang dinilai cacat formal. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa kebijakan yang strategis yang berdampak luas tidak boleh dilakukan dengan menjadikan UU Ciptaker sebagai rujukan.
[3.20.5] Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal.
Tentunya agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak termasuk kepada kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun, dapat pula dimaknai lain, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan yang melegitimasi konsep omnibus law dianggap bahwa UU Ciptaker tidak lagi cacat secara formal. Terlepas dari validitas kebijakan tersebut, tentunya ada kedayagunaan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari penggunaan siaran TV analog sebelumnya. Manfaat tersebut tentunya diperoleh dari berbagai ciri khas yang membedakan siaran TV digital dengan analog. Perbedaan tersebut dapat ditinjau dari lima aspek yang diuraikan sebagai berikut.[3]
1. Penggunaan Sinyal
TV Analog memanfaatkan sinyal antena UHF sehingga rentan terjadi gangguan, noise, hingga distorsi. Sedangkan TV Digital menggunakan sinyal digital dan mampu juga mengolah sinyal analog sehingga gangguan-gangguan tersebut dapat dihindari.
2. Daya Penangkapan Sinyal
Daya Penangkapan sinyal TV analog sangat dipengaruhi jarak antara stasiun TV dan pemancar TV. Semakin jauh jarak antara keduanya, maka akan semakin menurut daya Penangkapan sinyalnya. Sedangkan TV digital yang tidak memanfaatkan antena sebagai mediumnya, daya penangkapan sinyalnya tidak bergantung pada jarak sebagaimana TV analog.
3. Jenis TV
Jenis TV analog umumnya berbentuk besar sehingga sering disebut TV tabung yang tidak memiliki teknologi DVB-T2. Sedangkan TV Digital memiliki sistem pemancar DVB-T2. Namun, TV analog dapat digunakan untuk menangkap siaran digital dengan bantuan Set Top Box (STB).
4. Fitur TV
Terdapat keunggulan fitur dari TV digital berupa layanan interaktif dan jadwal acara yang telah dan akan tayang. Layanan ini disebut dengan istilah Electronic Program Guide. Adanya layanan ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan penjelasan tentang tayangan yang sedang dan akan disiarkan di kanal yang ada pada TV tersebut. Tentunya layanan ini tidak terdapat pada TV analog.
5. Kualitas Gambar dan Audio
Efek rantai yang ditimbulkan dari daya tangkap sinyal yang bergantung jarak membuat TV analog memiliki kualitas gambar dan audio yang relatif kurang bagus. Sementara, TV digital memiliki kualitas gambar yang baik dan audio yang lebih jernih.
Berbagai keuntungan pun diproyeksikan akan didapatkan dengan migrasi TV analog ke TV digital. Selain keuntungan-keuntungan praktis dari berbagai kelebihan dari TV digital, pada sisi ekonomi migrasi tersebut juga dinilai positif. Direktur Pengelolaan Media Kominfo Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si mengemukakan bahwa adanya migrasi ini akan memicu multiplier effect pada kegiatan perekonomian, lapangan kerja dan pendapatan negara . Namun di sisi lain, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) tidak menampik adanya kerugian yang ditimbulkan khususnya di bidang industri. Pangsa pasar dari TV analog masih sangat tinggi, bahkan beberapa TV swasta telah melakukan teken kontrak iklan-iklan TV analog. Tentunya dengan adanya migrasi tersebut, berdampak pada hilangnya pangsa pasar TV analog.[4] Menelaah berbagai kalkulasi untung rugi tersebut, tentunya masyarakat menjadi subjek yang sangat penting diperhatikan. Memasifkan Pembagian STB untuk menunjang masyarakat yang masih menggunakan TV analog menjadi hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, tidak adanya sanksi bagi pemilik saluran yang menolak berpindah kepada TV Digital membuat beberapa pemilik saluran memilih untuk tetap pada saluran TV Analog
[1] Kompas, (2022, November 7), “Kominfo Klaim Peralihan Siaran TV Analog ke Digital Beri Banyak Manfaat,” diakses dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/11/07/06211371/kominfo klaim-peralihan-siaran-tv-analog-ke-digital-beri-banyak-manfaat, pada 10 November 2022.
[2] Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (2022, Mei 22), “Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital”, diakses dari https://setkab.go.id/migrasi-siaran-televisi-analog-ke-digital/, pada 10 November 2022.
[3] Katadata, {2021, November 25), “Ciri TV Digital dan Perbedaannya dengan TV Analog,” diakses dari https://katadata.co.id/amp/safrezi/digital/619f010486bdf/ciri-tv-digital-dan-perbedaannya-dengan-tv-analog, pada 10 November 2022.
[4] Tempo, (2022, November 4), “Untung Rugi Migrasi ke TV Digital bagi Pemerintah, Industri dan Masyrakat,” diakses dari https://bisnis.tempo.co/amp/1653163/untung-rugi-migrasi-ke-tv-digital-bagi-pemerintah-industri-dan-masyrakat, pada 10 November 2022.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.