Penyitaan Dalam KUHAP

Dasar Hukum Penyitaan Dalam KUHAP

Salah satu tugas dan wewenang penyidik adalah melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian, khususnya agar dapat dijadikan barang bukti di muka persidangan. Dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) secara tegas menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian Ayat (2) dalam Pasal 38 KUHAP juga menambahkan mengenai penyitaan, dimana dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri setempat, maka tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak, dan untuk penyitaan itu penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.[1]

Pasal tersebut memiliki fungsi sebagai pemberi kepastian hukum agar tidak terjadi simpang siur  seperti  yang  dialami  pada masa berlakunya HIR, dimana kepolisian sebagai penyidik dan penuntut umum masing-masing berwenang untuk melakukan penyitaan, sebagai akibat dari status masing-masing instansi tersebut memiliki kewenangan melakukan penyidikan secara bersamaan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi kemungkinan akan ada penyitaan pada tingkat penuntutan atau pada tingkat pemeriksaan pengadilan, namun demikian pelaksanaan penyitaan mesti diminta kepada penyidik.[2]

Pasal 39 KUHAP menentukan:[3]

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda Iain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penutupan dan mengadili   perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

 

Tata Cara dan Prosedur Penyitaan

Terdapat beberapa bentuk dan tata cara penyitaan, yaitu:

  1. Penyitaan Biasa

Penyitaan dalam bentuk yang biasa dilakukan oleh penyidik harus mengikuti prosedur sebagai berikut ini:[4]

  • Penyidik menunjukkan identitas dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada orang yang barangnya akan disita.
  • Barang yang akan disita ditunjukkan terlebih dahulu agar pemilik mengetahui barang yang disita.
  • Penyitaan disaksikan minimal 3 orang saksi, yaitu ketua RT/RW/lurah dan dua warga.
  • Penyidik membuat berita acara penyitaan, membacakannya di hadapan pemilik barang, keluarga, dan saksi, lalu ditandatangani bersama.
  • Barang sitaan dibungkus dan diberi label lengkap (jenis, ciri, tanggal, tempat, identitas pemilik) serta dijaga dengan baik.Penyitaan Perlu dan Mendesak
  1. Penyitaan dengan Alasan Perlu dan Mendesak
  • Menunjukkan identitas dan tanda pengenal.
  • Menunjukkan barang kepada pemilik/saksi.
  • Melibatkan kepala lingkungan dan dua saksi warga.
  • Membuat dan membacakan berita acara, serta membagikan salinannya kepada saksi, atasan penyidik, dan pemilik barang.
  • Membungkus barang sitaan sebagaimana penyitaan biasa.

Catatan: Penyidik boleh langsung menyita barang bergerak, bila ada kekhawatiran barang akan dimusnahkan/dialihkan. Jika tidak disetujui pengadilan, penyitaan batal demi hukum dan barang harus dikembalikan.

  1. Penyitaan Tertangkap Tangan
  • Penyidik dapat langsung menyita barang tanpa izin jika ditemukan secara spontan di tempat kejadian.
  • Barang yang dapat disita mencakup:
  • Benda yang digunakan untuk tindak pidana.
  • Benda yang patut diduga digunakan untuk tindak pidana.
  • Benda lain yang dapat dijadikan barang bukti.
  • Termasuk juga paket, surat, atau benda pos yang dikirimkan dari/untuk tersangka.
  • Tetap wajib membuat surat tanda terima dan berita acara penyitaan.

Catatan : Penyitaan ini dilakukan ketika barang tertangkap tangan (kepergok) sedang digunakan atau baru saja digunakan untuk tindak pidana.

  1. Penyitaan Secara Tidak Langsung
  • Penyidik mengeluarkan surat perintah kepada orang yang menguasai barang agar menyerahkan barang tersebut.
  • Setelah diserahkan, penyidik membuat surat tanda terima untuk orang yang menyerahkan barang.
  • Tidak memerlukan izin pengadilan sebelumnya.
  • Jika orang yang diperintahkan menolak, penyidik dapat:
  • Menjeratnya dengan Pasal 216 KUHP (tidak mematuhi perintah pejabat), atau
  • Mengajukan izin penyitaan biasa kepada Ketua Pengadilan Negeri.

 

Pengertian “pengadilan setempat” dalam Pasal 38 KUHAP

Istilah “pengadilan setempat” dalam Pasal 38 KUHAP merujuk pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi wilayah atas tempat dilakukannya tindakan penyitaan. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” sedangkan ayat (2) dalam pasal tersebut mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik yang telah melakukan penyitaan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan. Maka dapat diilhami bahwa frasa “setempat” di sini menegaskan asas territorialitas, yaitu bahwa setiap tindakan penyitaan harus mendapat izin atau persetujuan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tempat tindakan tersebut dilakukan. Oleh karenanya, penyitaan dalam KUHAP mengatur bahwa izin tidak harus diberikan oleh ketua pengadilan tempat barang dimaksud berada, sebab tidak menutup kemungkinan barang tersebut juga dibawa ke beberapa tempat setelah tindak pidana terjadi.

Dalam praktik peradilan, pengertian “pengadilan setempat” dimaksudkan untuk menjaga legalitas dan akuntabilitas proses penyidikan, khususnya terhadap tindakan yang membatasi hak milik seseorang seperti penyitaan. Berdasarkan pandangan praktisi dan akademisi hukum, pengadilan negeri setempat bertindak sebagai bentuk kontrol yudisial lokal, guna memastikan tindakan penyidik sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi warga

 

Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Daftar Pustaka

Aruan, U. M. (2014). Tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana menurut KUHAP. Lex Crimen, 3(2).

Sumaidi. (2016). Kajian terhadap penyitaan sebagai pemaksaan yang dihalalkan oleh hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(1).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

[1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

[2] Ukkap Marolop Aruan, 2014, “Tata Cara Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Menurut KUHAP”, Lex Crimen, Vol. 3, No. 2, hlm. 78.

[3] Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

[4] Sumaidi, 2016, “Kajian Terhadap Penyitaan Sebagai Pemaksaan Yang Dihalalkan  Oleh Hukum”, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 1, hlm. 229.

 

Baca juga:

Penyitaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia

Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian

Penyitaan Honor Rossa

Penyitaan Aset Perusahaan Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI

Resensi Buku: Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan) – Edisi Kedua oleh Yahya Harahap

Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

 

Tonton juga:

penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap| penyitaan dalam kuhap|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.