Penutupan Kartu Kredit Nasabah yang Telah Meninggal Dunia
Kartu kredit adalah fasilitas kartu kredit yang diperuntukkan bagi siapa saja yang memiliki penghasilan dengan pagu kredit sesuai kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan yang mempergunakan sarana berupa kartu plastik yang berguna sebagai cara pembayaran di dalam kegiatan bertransaksi di tempat-tempat yang terkait dengan jaringan kartu kredit tersebut. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian kartu kredir antara lain sebagai berikut:[1]
- Kartu kredit merupakan fasilitas kredit;
- Diperuntukkan kepada nasabah dari penerbit (card issuer) kartu dengan persyaratan tertentu;
- Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau Perusahaan Pembiayaan;
- Jumlah pagu kredit yang diberikan disesuaikan dengan besarnya jumlah penghasilan pemegang kartu;
- Kartu kredit adalah berupa kartu plastik;
- Dapat dipergunakan sebagai cara pembayaran didalam kegiatan bertransaksi di tempat tertentu.
Dalam bisnis kartu kredit, terdapat pihak-pihak yang terkait dalam lingkup kerjanya. Para pihak yang terlibat dalam kaitannya dengan penerbitan kartu kredit antara lain sebagai berikut:[2]
- Pihak penerbit (card issuer). Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari:
- Bank;
- Lembaga keuangan yang khusus bergerak dibidang penerbitan kartu kredit;
- Lembaga keuangan, yang disamping bergerak di dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.
- Pihak pemegang kartu kredit (card holder). Card holder atau card member diartikan sebagai pemegang kartu yang namanya tercetak di kartu dan berhak menggunakan kartu pada merchant/pedagang. Card holder adalah orang yang memegang kartu kredit secara sah. Kartu kredit tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh pemegang kartu kredit tersebut.
- Pihak penjual barang atau jasa (merchant). Penggunaan istilah merchant diberikan kepada tempat-tempat dimana kartu kredit dapat digunakan, seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lain. Tidak semua tempat dapat menjadi merchant dari kartu kredit. Seperti halnya card holder, terhadap setiap merchant juga ditentukan batas atau yang biasanya disebut floor limit (batas jumlah harga pembelian yang dapat dilayani langsung tanpa meminta persetujuan dari pihak bank).
- Pihak perantara. Pihak perantara terdiri dari perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) disebut acquirer, dimana bertindak meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual barang/jasa. Sedangkan perantara pembayaran (antara pemegang dengan penerbit) adalah bank-bank dimana pembayaran kredit/harga dilakukan oleh pemilik kartu kredit.
Penerbitan kartu kredit tentu mempunyai masa berlaku, menurut Pasal 4 tentang masa berlaku terkait syarat dan ketentuan kartu kredit UOB Indonesia dalam buku panduan kartu kredit UOB menyatakan bahwa masa berlaku kartu kredit adalah sampai dengan tanggal terakhir pada bulan dan tahun yang tertera pada kartu kredit, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank atau Pemegang Kartu mengajukan permohonan pembatalan kepada Bank. Apabila masa berlaku kartu kredit belum berakhir, namun Pemegang Kartu Kredit bermaksud mengakhiri penggunaan kartu kredit, maka pemegang kartu kredit bertanggungjawab untuk melunasi seluruh kewajibannya yang masih terhutang kepada Bank secara langsung.[3] Kemudian bagaimana jika masa berlaku kartu kredit belum berakhir namun pemegang kartu kredit meninggal dunia?
Pasal 2 angka 2.3.4 tentang penerbitan, kepemilikan, penggunaan kartu kredit dan PIN terkait syarat dan ketentuan kartu kredit UOB Indonesia dalam buku panduan kartu kredit UOB mengatur tentang hak bank penerbit kartu kredit. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa bank berhak untuk: [4]
- menolak penggunaan kartu kredit, dan/atau
- membatalkan semua kartu kredit yang dikeluarkan atas bama pemegang kartu termasuk diantaranya memblokir kartu tambahan dan fasilitas-fasilitas dan fitur-fitur lain yang diterima oleh pemegang kartu sehubungan dengan kartu kredit (apabila ada), dan/atau
- memblokir dan mengakhiri masa berlaku kartu kredit, dan karenanya meminta kepada pemegang kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo secara seketika dan sekaligus, dan/atau
- tidak mengembalikan iuran tahunan yang telah dibayarkan apabila disebabkan oleh hal-hal tertentu salah satunya jika pemegang kartu dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang (surseance van betaling), meninggal dunia, atau ditaruh dibawah pengampuan (curratele).
Selanjutnya Pasal 6 tentang lembar tagihan dan pembayaran tagihan terkait syarat dan ketentuan kartu kredit UOB Indonesia dalam buku panduan kartu kredit UOB angka 6.10 menyatakan bahwa seluruh jumlah yang terhutang oleh pemegang kartu kredit kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan pemegang kartu kredit dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal pemegang kartu kredit yang bersangkutan ditanggung, dijamin, pailit atau bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal dunia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 9 tentang hak dan kewajiban Bank terkait syarat dan ketentuan kartu kredit UOB Indonesia dalam buku panduan kartu kredit UOB angka 9.4 menyatakan bahwa pemblokiran (blocking) kartu kredit berhak dilakukan oleh Bank setiap saat apabila pemegang kartu melakukan hal-hal tertentu salah satunya meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris. Pengakhiran atau penutupan dan pemblokiran kartu kredit dalam buku panduan kartu kredit UOB dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:[5]
- Pemegang kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan kartu kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank atau secara lisan melalui fasilitas UOB Call Center.
- Bank akan melakukan pemblokiran kartu kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan kartu kredit yang dimohonkan oleh pemegang kartu. Kartu kredit akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan kartu kredit yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Visa Internasional/MasterCard Internasional/Prinsipal lainnya dan pemegang kartu kredit wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut diatas dilunasi oleh pemegang kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan kartu kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Pengakhiran/penutupan kartu kredit akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan (apabila ada).
- Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada kartu kredit pada waktu pengakhiran/penutupan kartu kredit ke rekening simpanan pemegang kartu yang disepakati, apabila saldo kredit lebih besar dari biaya transfer.
- Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu kartu kredit, pemegang kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting kartu kredit yang telah diakhiri/ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal pemegang kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut diatas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka pemegang kartu setuju pengakhiran/penutupan kartu kredit menjadi batal, sehingga syarat dan ketentuan kartu kredit tetap berlaku bagi pemegang kartu.
- Pemegang kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/penutupan dan pemblokiran kartu kredit.
- Mengenai pengakhiran syarat dan ketentuan bank dan pemegang kartu melepaskan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan pengakhiran suatu perjanjian.
Guna membandingkan ketentuan pengakhiran/penutupan kartu kredit jika pemegang kartu kredit telah meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam penggunaan kartu kredit UOB, maka selanjutnya akan dibahas syarat dan ketentuan kartu kredit dari bank-bank lainnya sebagai berikut:
- Kartu Kredit Digibank. Apabila kartu kredit Digibank berakhir karena sebab apapun juga, segala hutang nasabah terhadap Bank berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah. Bank dan nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran kartu kredit digibank. Permohonan penutupan kartu kredit digibank oleh nasabah dapat diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre. Bank segera melakukan pemblokiran terhadap kartu dan penutupan kartu kredit dianggap telah selesai jika nasabah telah:
- Meminta penutupan rekening kartu kredit dan selanjutnya menyelesaikan proses penutupan kartu kredit dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja dengan syarat pemegang kartu telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
- Seluruh jumlah yang harus dibayar ke bank menurut syarat dan ketentuan kartu kredit ini telah dibayar penuh (saldo dari kartu kredit digibank nasabah harus menunjukkan nilai nol).
- Kartu digunting tepat di bagian chip atau magnetic stripe.
Jika nasabah meninggal dunia dan menyebabkan lalai membayar kepada bank setiap total pembayaran minimum pada tanggal jatuh tempo atau lalai memenuhi syarat dan ketentuan kartu kredit, maka bank berhak untuk melakukan beberapa hal salah satunya melakukan pemblokiran kartu, menolak transaksi, mengakhiri fasilitas kartu kredit digibank, serta menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus dari nasabah atas jumlah uang yang terhutang dan kewajiban nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada) dan biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan kartu kredit digibank.[6]
- Kartu Kredit Panin Bank. Dalam booklet milik Panin Bank tentang Informasi Panin Kartu Kredit Visa Gold Contactless disebutkan bahwa Bank berhak memblokir dan/atau membatalkan dan/atau membekukan kartu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu dan seluruh hutang pemegang kartu menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas bilamana terjadi kejadian salah satunya pemegang kartu meninggal dunia. Jika pemegang kartu meninggal dunia, maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya. Pemegang kartu wajib mengembalikan kartu berikut kartu tambahan kepada Bank dalam keadaan terpotong dua, dan pemegang kartu dan bank dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mengenai disyaratkannya suatu keputusan badan peradilan untuk mengakhiri suatu perjanjian. Untuk mengakhiri penggunaan kartu maka pemegang kartu harus memberitahukan secara tertulis atau lisan (sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan nyata) kepada bank dan bank wajib menindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran. Pemegang kartu wajib melunasi seluruh total tagihan termasuk segala biaya tunggakan, denda, dan biaya lainnya yang timbul sebelum penutupan kartu.
- Kartu kredit Bank Mandiri. Dalam buku petunjuk layanan kartu kredit mandiri disebutkan bahwa dalam hal pemegang kartu jatuh pailit, bangkrut, dibawah pengampuan atau meninggal dunia, Bank akan tetap melakukan penagihan atas seluruh kewajiban dari pemegang kartu kredit terkait dengan penggunaan kartu utama, kartu tambahan dan/atau kewajiban lainnya kepada penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya untuk bertanggungjawab menyelesaikan tagihan dan/atau tunggakan pemegang kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank Mandiri sebagai penerbit kartu kredit berhak memblokir/membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada pemegang kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri, salah satunya karena meninggal dunia.[7]
Berdasarkan beberapa contoh diatas dapat dilihat bahwa meskipun pemegang kartu kredit telah meninggal dunia, maka ahli warisnya harus tetap menyelesaikan kewajiban yang bersangkutan untuk melunasi tagihan dan biaya lainnya yang timbul akibat penggunaan kartu kredit. Setelah kewajiban pelunasan dan kewajiban lainnya dipenuhi maka Bank Penerbit Kartu Kredit akan menutup kartu kredit secara resmi. Apabila kewajiban pelunasan tersebut tidak dilakukan maka dari bank-bank tersebut dalam masing-masing syarat dan ketentuannya menyebutkan bahwa pihak Bank dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Bank UOB:
- Bank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili pemegang kartu atau bertindak sebagai penjamin pemegang kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang kartu setuju bahwa alamat pemegang kartu yang tercatat dalam sistem administrasi bank dan/atau yang diperoleh bank melalui pelaksanaan pengkinian data pemegang kartu tersebut diatas selanjutnya menjadi alamat penagihan. Apabila terdapat tagihan kartu kredit yang telah jatuh tempo namun pemegang kartu belum melakukan pembayaran, maka bank berhak menggunakan alamat penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan komunikasi lainnya.[8]
- Kartu kredit digibank:
- Bank setiap saat dapat memberikan informasi dan keterangan mengenai informasi nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada nama, nomor telepon, dan/atau alamat rumah/email, ketrangan lain yang merupakan identitas pribadi sebagaimana tercantum pada aplikasi kartu kredit digibank atau aplikasi kartu kredit ANZ kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha bank, yaitu dalam rangka penagihan kartu kredit digibank dengan kualitas kredit macet maupun untuk tujuan komersial.
- Apabila terdapat tagihan kartu kredit digibank yang telah jatuh tempo, bank berhak untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta kualitas kredit nasabah kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran kartu kredit digibank dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah, dan/atau rekan sekerja nasabah.[9]
- Kartu Kredit Panin Bank:
- Mendebet dan/atau memblokir semua dana yang terdapat atau ditempatkan pada rekening deposito atau rekening koran atau rekening lainnya yang ada di bank.
- Mengizinkan para karyawan bank atau agen yang ditunjuk oleh bank untuk sewaktu-waktu mengunjungi atau mendatangi atau menghubungi pemegang kartu dirumah atau di kantor pemegang kartu atau di suatu tempat lain dimana pemegang kartu mungkin berada. Dalam hal apapun bank tidak bertanggungjawab atas segala tindakan atau kerugian pada waktu menghubungi atau kunjungan tersebut atau segala akibat yang ditimbulkan atas tindakan tersebut.
- Menghubungi nomor telepon keluarga tidak serumah dari pemegang kartu yang tercantum dalam aplikasi kartu yang telah ditandatangani oleh pemegang kartu.
- Mengumumkan kewajiban yang belum dibayar tersebut dan keterangan mengenai pemegang kartu dalam media umum dan
- Mengungkapkan informasi tersebut ke bank atau lembaga lain sebagaimana ditetapkan oleh bank.[10]
Ditinjau dari seluruh syarat dan ketentuan dari masing-masing bank penerbit kartu kredit sebagaimana dijelaskan tersebut diatas, setiap bank penerbit kartu kredit mengharuskan atau mewajibkan ahli waris pemegang kartu kredit untuk tetap melunasi seluruh tagihan yang timbul atau yang akan timbul berkaitan dengan kartu kredit tersebut. Jika di kaitkan dengan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 123 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.”
Selain itu Pasal 833 KUHPerdata juga menyatakan bahwa:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut diatas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”
Kemudian Pasal 1100 KUHPerdata juga menyatakan bahwa:
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, maka telah jelas bahwa jika ahli waris dari pemegang kartu kredit yang meninggal tersebut bersedia menerima harta warisan, maka ia juga harus bersedia untuk bertanggungjawab terhadap kewajiban pemegang kartu kredit untuk melunasi tagihan kartu kredit serta biaya-biaya lain yang timbul berkaitan dengan kartu kredit. Apabila ahli waris tidak mau menyelesaikan tanggungjawab pelunasan tagihan dan biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan kartu kredit, maka prosedur penagihan yang akan dilakukan oleh pihak bank penerbit kartu kredit sama dengan prosedur penagihan terhadap pemegang kartu kredit yang lalai dalam memenuhi tanggungjawab pelunasan tagihan kartu kredit. Kecuali jika ahli ahli waris menggunakan haknya untuk menolak menerima seluruh warisan dari pewaris, baik warisan berupa uang atau barang maupun warisan berupa hutang atau tanggungjawab lainnya.
Demikian pembahasan penutupan kartu kredit bagi pemegang kartu kredit yang meninggal dunia. Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah untuk menutup kartu kredit bagi nasabah yang telah meninggal dunia, maka perlu pengajuan permohonan penutupan kartu kredit secara tertulis atau melalui call center bank. Setelah itu pihak bank penerbit kartu kredit akan melakukan pemblokiran kartu kredit dan memberitahukan jumlah tagihan dan biaya-biaya lain yang perlu dilunasi oleh ahli waris pemegang kartu kredit. Setelah melakukan pelunasan tagihan dan biaya-biaya lain terkait kartu kredit, maka pihak bank penerbit kartu kredit akan melakukan penutupan kartu kredit dalam jangka waktu 3 hari kerja. Kartu kredit harus dipotong sebagai tanda penutupan kartu kredit. Apabila kewajiban pelunasan tagihan dan biaya-biaya lain terkait kartu kredit tidak dilaksanakan, maka pihak bank penerbit kartu kredit dapat melakukan penagihan ke alamat ataupun melalui nomor telepon yang tercantum dalam data pemegang kartu kredit. Pihak bank penerbit kartu kredit juga dapat melakukan penagihan ke nomor telepon keluarga yang tidak serumah dengan pemegang kartu kredit, ataupun mengumumkan kewajiban yang belum dilunasi tersebut dalam media umum.
[1] Andrianto, S.E., M.Ak., Dr. Didin Fatihuddin, S.E., M.Si., dan Dr. M. Anang Firmansyah, S.E., M.M. “Manajemen Bank”. Qiara Media, Surabaya:2019.
[2] Ibid.
[3] https://www.uob.co.id/web-resources/images/personal/kartu-kredit/buku_panduan_preferred_platinum.pdf
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://www.dbs.id/id/iwov-resources/pdf/Syarat-Ketentuan-Fasilitas-Kartu-Kredit-digibank.pdf
[7] https://www.mandirikartukredit.com/uploads/media/welcome-pack/e-welcomepack-mandiri-kartu-kredit.pdf
[8] Op cit. https://www.uob.co.id/web-resources/images/personal/kartu-kredit/buku_panduan_preferred_platinum.pdf
[9] Op cit. https://www.dbs.id/id/iwov-resources/pdf/Syarat-Ketentuan-Fasilitas-Kartu-Kredit-digibank.pdf
[10] Op cit. https://www.panin.co.id/doc/cmsupload/documents/cc%20booklet%20new/jan20/booklet_gold_2020637154589518085119.pdf
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenggunaan Kartu Kredit & Sanksinya Apabila Telat Bayar
Protes Warga Madura Atas Penutupan Akses ke Surabaya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.