Penunjukan Brigjen Andi Chandra As’aduddin Sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat Dilihat Dari Segi Hukum

Penunjukan Kepala Badan Inteligen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menuai pro dan kontra, sebab dianggap melanggar ketentuan perundangan, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota TNI dan Polri aktif dilarang menjadi penjabat kepala daerah.[1] Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Andi menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya. Selain Andi, tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.[2]
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik soal penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Maluku. Diketahui, keputusan MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat sebagai bukti kembalinya ‘Dwifungsi TNI.[3] Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Antara lain sebagai berikut:[4]
- Poin pertama adalah Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati.
- Poin kedua adalah mendesak negara untuk menegakkan dan menjunjung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan demokrasi.
Penunjukan Andi Chandra dianggap kontroversial karena melanggar peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bukan prajurit aktif.[5] Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As’aduddin dari dinas keprajuritan.[6] Aturan yang dilanggar dalam penunjukkan Chandra antara lain:
- Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
- Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
- Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
- Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
- Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Penujukan atau pengangkatan pejabat kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Artinya mekanisme teknis pengangkatan pejabat kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
Namun demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.[7] Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.
[1] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61576564
[2] https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/penunjukan-anggota-tni-aktif-jadi-pj-bupati-seram-barat-dikritik-dpr
[3] https://www.suara.com/news/2022/05/25/204839/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-penunjukan-pj-bupati-seram-bagian-barat-dari-tni-aktif-hidupkan-kembali-dwifungsi-tni
[4] https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/koalisi-masyarakat-sipil-desak-penunjukan-tni-jadi-penjabat-bupati-seram-bagian-barat-dibatalkan
[5] https://nasional.tempo.co/read/1595122/prajurit-aktif-jadi-penjabat-bupati-seram-bagian-barat-ini-kata-panglima-tni/full&view=ok
[6] https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/11444611/brigjen-andi-diusulkan-pensiun-dini-karena-jadi-pj-bupati-seram-bagian-barat?page=all
[7] https://nasional.sindonews.com/read/780275/12/penunjukan-tnipolri-jadi-pj-kepala-daerah-dinilai-sah-ini-alasannya-1653548711
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.