Penolakan Pemindahan Tugas Ke IKN oleh ASN: Hak Atau Larangan

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur bukan lagi sekedar gagasan atau rencana, melainkan hal ini sudah secara tegas dan termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu visi pembangunan IKN dilandaskan pada tata kelola yang efektif dan efisien yang bertujuan untuk Relokasi lembaga dan instansi pemerintahan pusat serta desentralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peningkatan kapasitas dan potensi ASN melalui wilayah yang saling terhubung.[1] Dilain sisi, pemindahan IKN ini diduga banyak ASN yang menolak untuk dipindah tugaskan.[2] Sementara itu, Pemerintah menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak jika dipindah tugaskan ke IKN baru Nusantara, hal ini dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.[3]

ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam Pasal 1 Angka 1 UU ASN mendefinisikan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Lebih lanjut, terdapat pula Pegawai ASN yang didefinisikan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4] Dari definisi tersebut, diketahui bahwa ASN terdapat 2 jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam pasal 1 Angka 3 UU ASN, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara, dalam Pasal 1 Angka 4 UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Maka, dua bentuk kepegawaian inilah yang dimaksud sebagai Aparatur Sipil Negara.

ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pemerintahan mengedepankan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang termuat dalam UU ASN itu sendiri. Menurut Pasal 10 UU ASN, fungsi ASN adalah sebagai a. pelaksana kebijakan publik, b. pelayanan publik,dan c. perekat dan pemersatu bangsa. Dilihat dari fungsi ASN itu sendiri, sebagai pelaksana publik, maka setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah atau pemegang kekuasaan yang lebih tinggi sudah sepatutnya untuk dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU ASN yang menyebutkan bahwa :

Pegawai ASN bertugas:

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan penolakan yang dilakukan oleh ASN terhadap pemindahan tugas di IKN baru di wilayah Kalimantan Timur, tentu hal tersebut tidak dapat ditolak. Secara normatif hal ini dapat dilihat dalam ketentuan yang terdapat dalam UU ASN. Hak dan kewajiban ASN sebagai bagian dari pemerintahan memiliki keterkaitan dengan persoalan ini. Dalam UU ASN, hak dari pegawai ASN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hak PNS dan hak PPPK. Pasal 21 UU ASN menyebutkan bahwa :

PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

 

Sementara dalam Pasal 22 UU ASN, mengatur mengenai hak dari PPPK selama menjadi bagian dari pemerintahan, menyebutkan bahwa

PPPK berhak memperoleh:

  1. gaji dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.

 

Dari 2 (dua) ketentuan tersebut, terdapat perbedaan hak antara PNS dengan PPPK yang terdapat pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Sementara untuk PPPK tidak mendapatkan hak tersebut, dikarenakan dalam hal ini PPPK diadakan berdasarkan kebutuhan suatu instansi dalam membantu melaksanakan kebijakan publik. Sementara kewajiban dari pegawai ASN, Pasal 23 UU ASN menyebutkan bahwa :

Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban ASN sebagai bagian dari pemerintahan, maka sudah tentu penolakan terhadap pemindahan tugas tersebut tidak dapat dilakukan. Pasalnya, ASN wajib menjalankan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam poin c dan d tersebut. Program IKN, merupakan program yang terpusat pembahasannya yang dipimpin langsung oleh Presiden, yang kemudian dituangkan dalam UU IKN. Dalam ketentuan tersebut juga mengatur mengenai pemindahan tugas ASN ke IKN itu sendiri. Sementara itu, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada keharusan bagi setiap ASN untuk bersedia ditempatkan dimana saja.

Dengan demikian, penolakan terhadap pemindahan tugas ASN ke IKN baru, bukanlah hal yang dapat dilakukan oleh ASN semata. Ketika telah terpilih sebagai bagian dari ASN, maka status dan kedudukannya terikat dalam ketentuan UU ASN, dan bertindak serta bertanggung jawab atas nama ASN. Oleh karena itu, apabila ASN dipindah tugaskan ke IKN,maka hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai ASN itu sendiri, sehingga secara normatif penolakan yang dilakukan tersebut tidak berlaku bila dilihat dari sisi hak dan kewajiban dalam UU ASN tersebut.

[1] Lampiran II Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

[2] Intan Umbari Prihatin, Banyak ASN Diduga Tolak Pindah ke IKN, Kemendagri: Tidak Boleh Menolak, https://www.merdeka.com/peristiwa/banyak-asn-diduga-tolak-pindah-ke-ikn-kemendagri-tidak-boleh-menolak.html

[3] Ariyani Yakti Widyastuti, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Menolak Jika Ditugaskan Pindah ke IKN, https://bisnis.tempo.co/read/1566179/tjahjo-kumolo-tegaskan-asn-tak-boleh-menolak-jika-ditugaskan-pindah-ke-ikn/full&view=ok

[4] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.