Penjualan Saham Perseroan Tertutup Melalui Media Massa

Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tidak mendefinisikan secara eksplisit tentang perseroan tertutup. Namun disebutkan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa :

“Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, perseroan itu berstatus tertutup”

Munir Fuadi dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas Paradigma Baru” hal. 14 menyatakan bahwa perseroan tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa perseroan tertutup untuk menjadi perseroan terbuka harus memenuhi jumlah saham tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) yang menyatakan sebagai berikut :

“Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Untuk lebih lanjut memahami perbedaan perseroan terbuka dan perseroan tertutup dapat dibaca dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Penawaran Saham PT Terbuka & PT Tertutup”. Sesuai dengan judul, pembahasan dalam artikel kali ini yaitu terkait penjualan saham perseroan tertutup jika dilakukan melalui media massa.

Penjualan saham merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas saham. Pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 UU PT. Kemudian dalam Pasal 56 ayat (5) UU PT disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturang perundang-undangan dibidang pasar modal.  Penjualan saham harus dilakukan melalui penawaran terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) UU PT yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
    1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
    2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
    3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam Ketentuan Umum Penjelasan UU Pasar Modal dinyatakan bahwa yang dapat melakukan penawaran umum adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik yang dinyatakan sebagai berikut :

“Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang dapat melakukan penawaran umum hanya perseroan terbuka, sedangkan perseroan tertutup tidak dapat melakukan penawaran umum sebelum berubah status menjadi perseroan terbuka dan memenuhi persyaratan-persyaratan penawaran umum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undnagan. Walaupun perseroan tertutup tidak dapat melakukan penawaran umum, akan tetapi perseroan tertutup dapat melakukan penawaran terhadap pemegang saham lain, baik terhadap saham yang sudah ada atau saham yang masih dalam simpanan. Penawaran saham yang sudah ada diatur dalam ketentuan Pasal 58 UU PT yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;
    2. Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    3. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Penjelasan Pasal 58 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hanya berlaku 1 (satu) kali adalah anggaran dasar perseroan tidak boleh menentukan menawarkan sahamnya lebih dari 1 (satu) kali sebelum menawarkan kepada pihak ketiga. Namun, sejauh ini belum ditemukan peraturan dalam hal bagaimana tata cara penawaran terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU PT, sehingga tidak ditemukan juga larangan bagi perseroan tertutup untuk melakukan penawaran di media massa. Sedangkan penawaran saham yang masih dalam simpanan diatur dalam ketentuan Pasal 43 UU PT yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
    2. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya;
    3. Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
      1. ditujukan kepada karyawanPerseroan;
      2. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
      3. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS;
    4. Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.