Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan

Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.