Penjual NFT Foto Koruptor Apa Bisa Dipidana?

 Setelah adanya kabar kesuksesan Gozhali Everyday menjual Non Fungiable Token (NFT) foto selfie dirinya, kini banyak masyarakat yang mengikuti jejaknya dengan mengunggah berbagai foto NFT ke Marketplace OpenSea. Salah satu foto NFT yang dijual yaitu sejumlah foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi. Foto-foto koruptor serta mantan narapidana kasus korupsi yang tersebar di OpenSea dijual dengan harga yang bervariatif. Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea diantaranya yakni Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom, hingga Amran Batalipu.[1] Foto-foto tersebut diunggah oleh akun bernama Komisi Pemberantasan Korupsi lengkap dengan foto lambang garuda. Akun tersebut mulai aktif menjual foto koruptor sejak hari Jum’at 14 Januari 2022. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang viral dijual di OpenSea tersebut. Ali memastikan bahwa akun ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ yang menjual foto koruptor di OpenSea bukan resmi milik KPK. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah membuat akun di market place OpenSea, apalagi sampai menjual foto-foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi.[2]

Perlu diketahui bahwa NFT adalah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Barang seni dan koleksi bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video dan juga game bisa dimasukkan dalam NFT.[3] NFT memiliki beberapa keunggulan, salah satunya terkait tingkat keasliannya.  Konsep NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli tanpa ada yang bisa menirunya. Tidak hanya itu, NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.[4] NFT mengubah suatu objek menjadi satu-satunya, sehingga karya tersebut bisa diverifikasi dan dapat diperdagangkan. Dalam term of service OpenSea juga dikatakan bahwa apabila NFT yang diperjualbelikan melanggar hak cipta, maka OpenSea akan menghapus NFT tersebut dan memblokir pengguna. Bukan hanya di OpenSea, juga terdapat marketplace lain yang dapat digunakan untuk mnenjual NFT, yaitu Nifty Gateway, Mintable, dan Rarible.[5]

Teknologi NFT masih sangat baru dan oleh karena itu, banyak ruang lingkup dari cakupan NFT yang belum ada peraturannya.[6] Dalam segi Kekayaan Intelektual, NFT bisa dilihat sebagai alat penyederhanaan. Sebagai contoh, seorang pemilik Paten dapat memutuskan untuk mengubah Paten yang ia miliki menjadi NFT, sehingga mempermudah paten untuk dijual, diperdagangkan, dan dikomersialkan. Dalam perdagangan suatu objek NFT, hak yang diserahkan mungkin berbeda dari satu platform ke platform lainnya atau bahkan berbeda untuk masing-masing objek NFT. Pembelian NFT bukan berarti termasuk hak untuk menampilkannya, atau hak untuk menggunakannya untuk tujuan komersial. Penjual dapat mempertahankan berbagai hak tertentu, bahkan setelah transaksi dipenuhi dengan mengkomunikasikan melalui “smart contracts” yang sering diterapkan dalam perdagangan NFT.[7]

Berkaitan dengan beredarnya foto Koruptor serta mantan narapidana kasus korupsi yang digunakan sebagai NFT, maka perlu digali lebih lanjut siapa pemilik akun yang mengatasnamakan “Komisi Pemberantasan Korupsi”. Lalu apakah pemilik akun juga memiliki hak untuk memperdagangkan foto yang dijadikan sebagai NFT tersebut. Plt juru bicara KPK mengatakan bahwa KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apapun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi siapakah pemilik akun tersebut, apakah memang oknum di KPK, wartawan atau media. Untuk saat ini pihak dari KPK sendiri hanya memberikan tanggapan tersebut dan meminta masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam hal penjualan NFT foto koruptor tidak dapat disimpulkan apakah hal tersebut dapat dipidanakan, karena belum diketahui pasti siapa pemilik akun tersebut. Namun, perbuatan pemilik akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai KPK, apabila nantinya terbukti melakukan manipulasi, maka dapat dikenakan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 32 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Pasal 48 ayat (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Namun, mengenai kejelasan peristiwa ini perlu ditelisik lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya, sehingga untuk saat ini tidak dapat disimpulkan apakah penjualan NFT foto koruptor nantinya dapat dipidanakan.

[1] https://www.reqnews.com/news/45262/akun-dengan-nama-kpk-jual-foto-koruptor-di-marketplace-nft

[2] https://www.inews.id/news/nasional/viral-foto-koruptor-dijual-sebagai-nft-ini-kata-kpk

[3] Ibid.

[4] https://money.kompas.com/read/2022/01/13/083234526/mengenal-lebih-dekat-apa-itu-nft

[5] Ibid.

[6] https://ambadar.co.id/news/nft-dalam-perspektif-kekayaan-intelektual/

[7] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.