Penjual Channel Bjorka Menjadi Tersangka

Seorang pemuda asal Madiun yang bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) umur 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peretasan hacker Bjorka. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut salah karena telah menjual channel Telegramnya ke admin Bjorka. Ia menjelaskan bahwa pembayaran jual-beli channel tersebut, menggunakan Bitcoin senilai 100 Dollar AS. Hasil penjualan itu pun sudah dicairkannya dalam bentuk Rupiah.Penjualan itu dilakukan beberapa minggu sebelum penangkapan dirinya.[1] Berkaitan dengan perbuatannya Ia dikenakan Pasal 31 Ayat (1 dan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE beserta perubahannya).[2]
Terdapat beberapa ketentuan dalam UU ITE yang dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MAH. Pertama, terkait dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE mengenai instersepsi. Pengertian intersepsi menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Sedangkan pengertian intersepsi menurut Black Law’s Dictionary menyebutkan bahwa
Interception is To convertly receive or listen to (a communication). The term use. refers to covert reception by a law enforcment agency. See wiretapping.[3]
Apabila ditelaah lebih jauh implementasi intersepsi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hal ini dikarenakan intersepsi merupakan pembatasan terhadap kebebasan individu, sehingga konsekuensinya ruang gerak individu semakin terbatas baik dalam hal berkomunikasi maupun aktivitas yang lain. Adapun bunyi ketentuan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Ketentuan ini yang dikenakan oleh MAH atas perbuatannya, yang menyebabkan beberapa data dapat dimiliki oleh Bjorka untuk memudahkan tindakan peretasan terhadap chanel Telegram lainnya. Berkaitan dengan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE, diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU ITE yang menyebutkan bahwa:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, juga diberlakukan atas perbuatan MAH. Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sehingga apabila seseorang melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 Ayat (1) UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana, yang di atur dalam pasal 48 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan demikian, dapat diketahui dalam Pasal 31 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, sama-sama mengatur tentang tindak pidana penyadapan. Perbedaannya, pada Pasal 31 ayat (1) UU ITE mengatur tindak pidana penyadapan secara umum sedangkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE mengatur tindak pidana penyadapan yang dilakukan pada transmisi informasi eleldronik/dokumen elektronik. Sutan Remi membagi 2 (dua) bentuk penyadapan dalam Pasal 31 UU ITE menjadi penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik serta penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.[4]
[1] TimdetikJatim, Pemuda Madiun Ngaku Salah Jual Channel Telegram ke Bjorka, https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6296886/pemuda-madiun-ngaku-salah-jual-channel-telegram-ke-bjorka.
[2] Dian, Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Terancam Penjara Delapan Tahun, https://www.gatra.com/news-552751-hukum-bantu-hacker-bjorka-pemuda-madiun-terancam-penjara-delapan-tahun.html
[3] Bryan A Garner, Black Law Dictionary Eight Edition. St. Paul MN West Publishing. 2004.
[4] Sutan Remi Syahdeni, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Grafiti, Jakarta, 2009, hlm. 245.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.