Penipuan Dalam Investasi Binomo

Pada sekitaran Februari 2022 lalu, Bareskrim Polri menetapkan Influencer sekaligus afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo yakni Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.[1] Kasus dugaan penipuan ini, berawal saat Tersangka menjadi salah satu terlapor kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Adapun pelapor tersebut terdiri dari 8 (delapan) korban, yang datang melapor ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perjudian online, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE terkait berita bohong yang merugikan konsumen, Pasal 378 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).[2]

Dari kronologi kasus diatas, diketahui bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tersangka. Hal ini dilihat dari keterlibatan Tersangka dalam mempromosikan investasi melalui aplikasi Binomo, menjadi salah satu ukuran untuk dapat dikatakan sebagai tindakan penipuan. Pasalnya, bukan hanya mempromosikan saja melainkan juga memberikan suatu pengajaran atau pemahaman mengenai cara berinvestasi. Maka dalam hal ini, perlu diulas mengenai unsur-unsur penipuan apakah tindakan yang dilakukan oleh Tersangka memenuhi unsur Pasal 378 Jo. Pasal 55 KUHP tersebut?

Tindak Pidana Penipuan

Dilihat dalam kamus hukum, penipuan dikenal dengan istilah zwendelarij atau swindling yang diartikan bahwa perbuatan membujuk memberikan suatu barang, membatalkan hutang, menghapuskan piutang dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, dan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri adalah merupakan tindakan pidana atau kejahatan yang mana si pelaku dapat dituntut atau ditindak.[3] Penipuan itu sendiri pada dasarnya selalu diawali dengan melakukan perbuatan membujuk dengan cara memakai kata-kata bohong agar dapat dengan mudah mendapat kepercayaan dari orang yang dibujuknya. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dalam memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.”

Dari pengertian tersebut, dilihat dalam ketentuan Pasal 378 KUHP terdapat beberapa unsur untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan penipuan, yaitu sebagai berikut:

  1. Unsur menggerakkan orang lain

Pengertian menggerakkan orang lain adalah dengan menggunakan tindakan-tindakan baik berupa perbuatan-perbuatan ataupun perkataan-perkataan yang bersifat menipu (kehendak yang tidak bersesuaian dengan keadaan). Kata “menggerakkan” juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang.

  1. Unsur menyerahkan suatu benda

Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan dengan diri si Korban secara langsung kepada si Pelaku. Dalam hal ini penyerahan dapat juga dilakukan oleh si korban kepada orang suruhan dari pelaku. Tindakan penyerahan dalam hal ini haruslah merupakan akibat langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh si pelaku. Perbuatan menyerahkan tersebut harus ada hubungan kausal atau sebab-akibat. Sementara benda, dalam hal ini sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan.

  1. Unsur memakai nama palsu

Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil. Dalam unsur ini dapat juga diartikan sebagai suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya

  1. Unsur memakai martabat palsu

Maratabat palsu yang dimaksudkan dalam hal ini adalah menyebutkan dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya padanya, dan berdasarkan kepercayaan itu ia memberikan suatu barang atau memberikan hutang atau menghapus piutang. Memakai martabat palsu juga termasuk dalam hal jabatan palsu, kuasa palsu dari orang lain, atau seorang ahli waris dari seorang yang wafat yang meninggalkan harta warisan.

  1. Unsur memakai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan

Mengenai Tipu muslihat sendiri, rangkaian suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kesan atau kepercayaan terhadap orang lain (korban) tentang perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dilakukan itu adalah benar.

Berdasar unsur-unsur di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut. Sejalan dengan perkembangan zaman, ternyata saat ini penipuan juga dapat dilakukan dengan menggunakan ranah teknologi dan informasi. Ketentuan terkait penipuan yang menggunakan teknologi diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang menyebutkan bahwa :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu berita bohong sebagai saah satu unsurnya yang mana dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Berdasar berita yang ada dan keterangan-keterangan korban di media masa maupun di media sosial, Indra Kenz yang saat ini sudah berstatus sebagai Tersangka di Mabes Polri, peristiwa tersebut bermula dari penawaran-penawaran investasi melalui aplikasi Binomo. Memang saat ini banyak aplikasi investasi yang bertujuan agar para pengguna dapat mengetahui sendiri investasinya baik dalam hal saham maupun uang kripto. Adapun dalam hal investasi dengan resiko tinggi seperti saham dan kripto, seseorang dapat mengalami keuntungan atau kerugian sebab baik nilai saham maupun kripto selalu bersifat fluktuatif dan tidak pasti setiap waktunya yang dipengaruhi dari beberapa faktor baik perekonomian, kondisi politik, dan sebagainya.

Berkaitan dengan aplikasi binomo, setelah Indra Kenz yang merupakan influencer mempromosikan dan menawarkan jasa binomo, akhirnya banyak orang yang menyerahkan uangnya untuk investasi yang oleh karena itu tujuannya adalah untuk menambah kekayaan. Adapun beberapa keterangan di media masa menyatakan bahwa sering terjadi sejenis gangguan pada aplikasi binomo yang pada akhirnya membuat rugi para penggunanya. Oleh karena itu, apabila ternyata terdapat berita bohong dalam promosi maupun penawaran binomo serta apabila gangguan dalam aplikasi binomo memang terjadi karena kelalaian atau bahkan kesengajaan penyelenggara, maka tentu tindakan Indra Kenz patut diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan baik dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

[1] Ferry Sandi, Jadi Tersangka Kasus Binomo, Duit Indra Kenz Banyak Dari Sini, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220227082140-17-318744/jadi-tersangka-kasus-binomo-duit-indra-kenz-banyak-dari-sini

[2] Abednago Afriadi, Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz,  https://karanganyarnews.pikiran-rakyat.com/politik-hukum/pr-1903844170/kronologi-lengkap-nasib-dan-kasus-indra-kenz?page=3

[3] Mahrus Ali, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.