Pengurangan subsidi dan Penambahan Anggaran: Prosedur Perubahan APBN

Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, subsidi BBM selama ini sebenarnya sebagian besar dinikmati orang mampu, bahkan termasuk super rich, sehingga mengakibatkan kesenjangan semakin tinggi di masyarakat.[1] Di lain sisi, terdapat penambahan anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan salah satunya adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar 134 Triliun untuk tahun 2023.[2] Selain itu, akan ada penambahan anggaran untuk pembelian mobil listrik untuk pejabat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).[3]

Atas berita-berita tersebut di atas, dapat dilihat adanya pengurangan dan penambahan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah. Pengurangan subsidi BBM yang bertujuan untuk mengurangi peengeluaran negara dan memperbaiki perekonomian, sementara terdapat penambahan untuk kepentingan penyelenggaraan negara. Sebenarnya alokasi anggaran untuk Kemhan sebesar Rp 134 Triliun, merupakan nilai yang cukup besar. Hal ini terbukti bahwa Kemhan adalah kementerian yang diberikan alokasi anggaran tertinggi untuk tahun 2023. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 2,4 Triliun dari tahun sebelumnya. Penambahan dan pengurangan APBN pada dasarnya hany dapat dilakukan dengan prosedur perubahan APBN itu sendiri.

APBN merupakan sebuah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan kata lain APBN merupakan sebuah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaaan dan pengeluaran negara dalam satu periode. APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU KN). APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, APBN memiliki tahapan peyusunan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan APBN

Pada tahap penyusunan APBN pemerintah akan mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui beberapa pembahasan DPR akan menentukan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum periode berlangsung.

  1. Pelaksanaan APBN

Dalam proses pelaksanaan APBN akan dituangkan seterusnya ke dalam Peraturan Peresiden. APBN biasanya akan mengalami perubahan atau revisi pada pertengahan masa periode. Dalam melakukan revisi pemerintah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, Perubahan APBN akan berlangsung paling lambat bulan Maret setelah pembahasan dengan Badan Anggaran DPR.

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dilihat dari kondisi yang telah diuraikan sebelumnya, dimungkinkan terjadinya suatu perubahan anggaran APBN pada tahun 2023. Perubahan APBN terjadi karena adanya kesalahan administratif, penerimaan dana atau perihal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan (PP 50/2018). Dalam prosedur perubahan APBN, yang dirubah adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Dalam Pasal 38 PP 50/2018 menjelaskan mengenai alasan-alasan dilakukannya perubahan terhadap DIPA, berbunyi sebagai berikut:

(1) DIPA dapat direvisi karena:

  1. alasan administratif;
  2. alasan alokatif;
  3. perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
  4. perubahan rencana penerimaan dana.

(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. perubahan sebagai akibat dari kesalahan administrasi; dan/atau
  2. perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.

(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penambahan/pengurangan alokasi pagu anggaran; dan/atau
  2. perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.

(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.

(5) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.

(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.

Dengan demikian diketahui, bahwa dalam perubahan APBN terdapat beberapa alasan untuk dilakukannya perubahan APBN. Sebagaimana ketentuan PP 50/2018 yang mencakup 4 (empat) alasan dilakukannya perubahan yakni alasan administratif, alasan alokatif, perubahan rencana penarikan dana dan/atau perubahan rencana penerimaan dana. Dikaitkan dengan kasus penambahan anggaran untuk pembelian mobil listrik pejabat, maka kementerian yang berkaitan dengan hal ini perlu melakukan perubahan APBN kemudian diajukan kepada DPR untuk disahkan kembali.

 

[1] Media Indonesia, Pengurangan Subsidi BBM Harus Dialihkan Bantu Masyarakat Miskin, https://mediaindonesia.com/ekonomi/520176/pengurangan-subsidi-bbm-harus-dialihkan-bantu-masyarakat-miskin

[2] Adhyasta Dirgantara, Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemenhan Rp 134 Triliun, Prabowo Sebut Kurang, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/10293911/komisi-i-dpr-setujui-anggaran-kemenhan-rp-134-triliun-prabowo-sebut-kurang.

[3] Kiki Safitri, Luhut: Jokowi Minta Pembelian Mobil Listrik untuk Pejabat dari APBN, https://money.kompas.com/read/2022/09/28/104000326/luhut-jokowi-minta-pembelian-mobil-listrik-untuk-pejabat-dari-apbn

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.