Pengurangan subsidi dan Penambahan Anggaran: Prosedur Perubahan APBN

Dilihat dari kondisi yang telah diuraikan sebelumnya, dimungkinkan terjadinya suatu perubahan anggaran APBN pada tahun 2023. Perubahan APBN terjadi karena adanya kesalahan administratif, penerimaan dana atau perihal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan (PP 50/2018). Dalam prosedur perubahan APBN, yang dirubah adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.