Pengunduran Diri Pekerja

Pengunduran diri Pekerja merupakan salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja. Pada umumnya masyarakat selalu mengidentikkan PHK dilakukan oleh pengusaha, namun pada dasarnya pemutusan tersebut dapat juga dilakukan oleh Pekerja. Pengunduran diri Pekerja diatur dalam undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), sebagaimana sebagian telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang selanjutnya disingkat sebagai “UU Ketenagakerjaan” serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). PP 35/2021 tersebut memang produk yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan UU Cipta Kerja karena pembatalannya secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun berdasar Pasal 184 UU huruf a Cipta Kerja, diatur bahwa:

semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini

Oleh karena itu, PP 35/2021 masih tetap berlaku.

 

PHK oleh pekerja yang sering disebut sebagai pengunduran diri dapat dilakukan oleh pekerja dengan alasan yang cukup bermacam-macam. Adapun atas pengunduran diri karena kemauannya sendiri tersebut, Pekerja hanya memiliki hak berupa:

  1. Uang penggantian hak; dan
  2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian kerja Bersama.

Uang penggantian hak terdiri atas:

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja;

c.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau perjanjian Kerja Bersama

Apabila ternyata tidak ada uang penggantian hak, maka Pengusaha hanya wajib membayar Uang Pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sehingga penting bagi Pekerja untuk memahami ada atau tidaknya Uang Pisah dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Disamping itu, jika ternyata pengunduran diri Pekerja dikarenakan alasan-alasan yang diatur secara khusus dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf g PP 35/2021, yaitu pengusaha melakukan hal sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam Pekerja/ Buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Apabila alasan tersebut dibenarkan oleh Pengusaha atau terbukti, maka Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja berupa:

a. 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon;

b. (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja; dan

c. uang penggantian hak

Jika alasan tersebut mengakibatkan timbulnya sengketa yang pada akhirnya menghasilkan putusan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan terbukti pengusaha tidak melakukan salah satu atau beberapa dari 6 (enam) tindakan tersebut, maka Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja dan Pekerja hanya memperoleh haknya sebesar yang seharusnya dia peroleh jika mengundurkan diri dengan kemauannya sendiri.

 

Selanjutnya, tata cara bagi pekerja untuk mengundurkan diri diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri

Ketentuan tetang tata cara pengunduran diri dalam UU Ketenagakerjaan tersebut bersifat aanvullen recht, sehingga dalam Perjanjian Kerja dapat diatur lain. Umumnya pengaturan yang berbeda dari UU Ketenagakerjaan tersebut adalah terkait batas waktu pengajuan pengunduran diri. Pemberian batas waktu pengunduran diri tersebut memiliki tujuan agar posisi yang akan ditinggalkan oleh pekerja yang mengundurkan diri tersebut dapat segera diisi oleh orang lain, sehingga pengusaha dapat melakukan rekrutmen atau melakukan pemindahan posisi terhadap pekerja lainnya.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.