Penghentian Lelang Barang Jaminan Karena Permohonan PKPU

Lelang dalam bahasa inggris disebut dengan auction dan dalam bahasa latin disebut dengan augment/to increase yang artinya meningkat.[1] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK 27/2016) yang dimaksud dengan lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 PMK 27/2016. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang berdasarkan permohonan penjual atau Balai Lelang.
Kemudian untuk masuk dalam pembahasan terkait penghentian lelang barang jaminan karena permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perlu kita ketahui bahwa dengan ditetapkannya PKPU, maka harta debitor berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 238 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU) dan Debitor tidak dapat melakukan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) UU KPKPU. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa :
“Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.”
Kemudian Pasal 245 UU KPKPU menyatakan bahwa :
“Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).”
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) UU KPKPU berlaku ketentuan dalam penangguhan sebagaimana dalam harta kepailitan. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 246 UU KPKPU yang menyatakan bahwa :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang diistimewakan, dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang.”
Penangguhan terhadap pembayaran utang debitor memperhatikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan bahwa setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, kreditor sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU juga harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 246 UU KPKPU yang menyatakan bahwa penangguhan terhadap kreditor istimewa berlaku hanya selama berlangsungnya PKPU. Sedangkan, terhadap kreditor lain yang tidak disebutkan disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU, maka berlaku penangguhan utang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU KPKPU yaitu sebagai berikut :
Pasal 56
- Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan;
- Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk memperjumpakan utang;
- Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1);
- Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut;
- Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas;
- Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut;
- Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas;
- Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
- lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
- perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
- kemungkinan terjadinya perdamaian;
- dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
Pasal 58
- Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor;
- Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon;
- Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima;
- Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.
Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 245 UU KPKPU, maka lelang atas harta jaminan debitor oleh kreditur pemegang hak jaminan harus ditangguhkan terlebih dahulu selama proses PKPU dengan mengikuti alur sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 246 UU KPKPU.
[1] Endang Sri Kawuryan, Hukum Lelang, Malang : Universitas Brawijaya, 2017, hal. 1
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.