Penghapusan Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bentuk Kesetaraan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS merupakan asuransi kesehatan yang diterapkan wajib secara nasional kepada masyarakat Indonesia. Saat ini, BPJS terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas memiliki tarif dan pelayanan yang berbeda, begitu pula dengan fasilitas yang akan diterima oleh pemilik BPJS. Namun demikian, Pemerintah segera menghapus kelas peserta BPJS dan menggantikan dengan kelas rawat inap standar, sedangkan pasien yang akan menaikkan ke fasilitas VIP atau VVIP dapat menggunakan asuransi swasta maupun membayar selisihnya secara tunai.[1] Saat ini regulasi sedang diproses dan diharapkan selesai pada Agustus 2022 mendatang serta akan dilakukan tahap uji coba pada rumah sakit yang dipilih.[2]

Pada dasarnya BPJS adalah suatu pemenuhan hak setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”), yaitu terkait dengan hak kesehatan. BPJS sendiri merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU BPJS”).

Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa BPJS memiliki 3 kelas. Iuran masing-masing kelas berbeda, dimana saat ini kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, kelas 2 memiliki iuran sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan, dan kelas 3 memiliki iuran sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per bulan. Adapun fasilita yang dimiliki ketiganya juga berbeda, begitu juga dengan palayanannya.

Tidak jarang perbedaan kelas tersebut pada akhirnya juga membuat adanya kesenjangan antara orang-orang yang berpunya dengan orang-orang yang tidak berpunya. Sebagai contoh, tidak jarang pemilik BPJS kelas 3 mendapatkan pelayanan yang jauh berbeda dengan pemilik BPJS kelas 1. Bahkan tidak jarang pula pengguna BPJS akan menadapatkan pelayanan yang jauh berbeda dengan orang yang tidak menggunakan BPJS dalam artian melakukan pembayaran sendiri.

Saat ini Kementerian Kesehatan akan melakukan penghapusan terhadap kelas-kelas tersebut, dan menggantikannya dengan Kriteria Kelas Rawat Inap Standar. Kriteria Kelas Rawat Inap tersebut akan diatur dalam petunjuk teknis.

Hapusnya kelas BPJS diharapkan dapat menjadi kabar baik, sebab dapat memberikan kesetaraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, yang oleh karena itu pula pemenuhan hak sebagai warga negara juga sudah sepatutnya tidak dibedakan satu dengan lainnya. Namun demikian, dengan masih adanya kebebasan kenaikan ke kelas VIP atau VVIP menggunakan asuransi swasta, tidak menutup kemungkinan masih akan ada diskriminasi terhadap pelayanan masyarakat yang hanya menggunakan BPJS.

[1] https://bisnis.tempo.co/read/1577072/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-pasien-bisa-naik-layanan-vip-pakai-asuransi-swasta

[2] https://www.cnbcindonesia.com/news/20220329080308-4-326752/kelas-1-3-dihapus-tarif-bpjs-kesehatan-lebih-ramah-kantong

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.