Penggunaan Kartu Kredit & Sanksinya Apabila Telat Bayar

Penggunaan kartu kredit juga merupakan bagian dari transaksi perbankan. Kartu kredit digunakan sebagai salah satu alat pembayaran dalam kegiatan jual beli. Dasar hukum yang mengatur mengenai perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan). Dalam ketentuan Pasal 6 huruf l UU Perbankan dinyatakan bahwa usaha bank umum dapat meliputi usaha kartu kredit. Pasal 1 angka 11 UU Perbankan menyatakan bahwa

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Namun, dalam UU Perbankan tidak ditemukan pengertian yang secara spesifik mengatur mengenai kartu kredit dan cara penggunaannya.

Pengertian kartu kredit diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (selanjutnya disebut PBI 14/2012) yang menyatakan bahwa :

“Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran”

Ketentuan mengenai cara penerbitan kartu kredit diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 PBI 14/2012. Pemberian kartu kredit oleh penerbit kartu kredit wajib didasarkan atas permohonan yang telah ditandatangani oleh calon pemegang kartu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 PBI 14/2012. Pasal 1 angka 9 PBI 14/2012 menyatakan bahwa penerbit adalah Bank/Lembaga selain Bank yang menerbitkan APMK. Sebelum diterbitkannya kartu kredit, penerbit memiliki kewajiban menerapkan manajemen resiko kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, meliputi ketentuan dalam Pasal 15A ayat (1) PBI 14/2012, diantaranya:

    1. batas minimum usia calon Pemegang Kartu;
    2. batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu;
    3. batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu;
    4. batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit; dan
    5. batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu.

Bank Indonesia menetapkan batasan-batasan tersebut dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (selanjutnya disebut SEBI 14/2012).

    1. Batas minimum usia pemegang kartu kredit dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
    2. Terhadap pemegang kartu kredit utama yaitu 21 (dua puluh satu) tahun;
    3. Terhadap pemegang kartu kredit tambahan yaitu 17 (tujuh belas) tahun.
    4. Batas minimum pendapatan tiap bulan calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah). Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan (take home pay).
    5. Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit secara kumulatifkepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
    6. Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit.
    7. Persentase minimum pembayaran oleh Pemegang KartuKredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan.

Selanjutnya terhadap prosedur dan tata cara penggunaan kartu kredit diatur oleh masing-masing penerbit kartu kredit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a PBI 14/2012. Selain mengenai prosedur dan tata cara penggunaan, penerbit kartu kredit juga memiliki kewajiban memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu meliputi hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) PBI 14/2012, diantaranya :

    1. prosedur dan tata cara penggunaan Kartu Kredit;
    2. hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemegang Kartu dalam penggunaan Kartu Kredit dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaaan Kartu Kredit;
    3. hak dan kewajiban Pemegang Kartu;
    4. tata cara pengajuan pengaduan atas Kartu Kredit yang diberikan dan perkiraan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut;
    5. pola, tata cara dan komponen yang dijadikan dasar penghitungan bunga, biaya (fee) dan denda Kartu Kredit;
    6. jenis biaya (fee) dan denda yang dikenakan;
    7. prosedur dan tata cara pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; dan
    8. ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit, berdasarkan permohonan dan/atau persetujuan Pemegang Kartu Kredit.

Apabila terjadi perubahan atas informasi tersebut diatas, maka penerbit kartu kredit wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada pemegang kartu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) PBI 14/2012.

Pasal 17B ayat (1) PBI 14/2012 menyatakan bahwa penagihan terhadap pengguna kartu kredit wajib dilakukan dengan mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit. Etika penagihan kartu kredit diatur dalam SEBI 14/2012 dengan kewajiban memuat hal-hal sebagai berikut :

    1. besarnya tagihan Kartu Kredit;
    2. besarnya batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit;
    3. penjelasan informasi rincian bunga dan denda, jika ada;
    4. plafon kredit dan sisa plafon kredit;
    5. kualitas kredit atas penggunaan Kartu Kredit;
    6. tanggal transaksi;
    7. tanggal pembukuan (posting date);
    8. besarnya nilai transaksi dalam Rupiah;
    9. besarnya nilai transaksi dalam valuta asing dan lawan Rupiah, serta informasi nilai tukar, untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri;
    10. tanggal cetak tagihan;
    11. tanggal jatuh tempo pembayaran;
    12. kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur;
    13. besarnya persentasesuku bunga tiap bulan dan persentase efektif suku bunga tiap tahun (annualized percentage rate) atas transaksi pembelian barang atau jasa, dan penarikan tunai;
    14. nominal bunga yang dikenakan;
    15. besarnya biaya-biaya; dan
    16. besarnya denda atas keterlambatan pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit jika ada

Apabila penagihan tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan kartu kredit, maka penerbit dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) PBI 14/2012 berupa :

    1. teguran;
    2. denda;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan APMK; dan/atau
    4. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK

Sedangkan, apabila pemegang kartu kredit terlambat dalam melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang dikenakan oleh Penerbit Kartu Kredit sebagaimana ketentuan dalam SEBI 14/2012.

.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.