Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan, Konsekuensinya Berdasarkan Pasal 124 HIR

Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga sudah sewajarnya penggugat lebih tertib dalam mengikuti persidangan dibandingkan pihak tergugat, karena penggugat adalah pihak yang memiliki kepentingan. Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka terdapat resiko gugatan tersebut digugurkan oleh pengadilan.

Dasar Hukum Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka konsekuensinya dapat dilihat pada Pasal 124 HIR yang menyatakan:

“Jika Penggugat tidak datang menghadap pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang yang ditentukan maka surat gugatannya dapat dianggap gugur.

Terdapat Syarat Untuk Penguguran Gugatan

Meskipun Pasal 124 HIR menentukan bahwa penggugat yang tidak hadir dalam persidangan maka gugatannya dianggap gugur, namun tetap terdapat prosedur yang harus dilalui untuk dapat menyatakan gugatan tersebut gugur.

Pengguguran gugatan dikarenakan penggugat tidak hadir merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim yang memeriksa perkara (ex-officio), meski demikian majelis hakim perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Penggugat telah dipanggil secara patut

Panggilan persidangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Peraturan Mahkamah Agung. Panggilan sidang harus dilakukan dengan patut yaitu jarak antara hari panggilan dan tanggal sidang tidak kurang dari 3 (tiga) hari dan ditujukan ke alamat yang benar sesuai dengan gugatan.

2. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Untuk dapat dilakukan pengguguran gugatan, maka ketidakhadiran penggugat harus disebabkan oleh itikad tidak baik. Jika penggugat tidak hadir karena suatu alasan yang sah, maka ketidakhadiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk pengguguran gugatan. Alasan sah misalkan karena semua kuasa hukum sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang dikirimkan kepada Majelis Hakim.

Tujuan Kewenangan Pengguguran Gugatan Karena Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

Kewenangan majelis hakim untuk menggugurkan gugatan bertujuan untuk menegakkan tata tertib beracara, mengingat perkara tersebut ada karena gugatan penggugat, sehingga penggugat adalah pihak yang seharusnya lebih tertib dalam mengikuti persidangan dan tidak bersikap sewenang-wenang yang dapat merugikan pihak tergugat.

Penguguran gugatan sebagai konsekuensi atas ketidakhadiran penggugat, merupakan bentuk hukuman kepada penggugat karena kelalaian atau keingkarannya. Ketidakhadiran tersebut dapat dianggap sebagai pernyataan pihak penggugat bahwa pihaknya tidak berkepentingan atau serius lagi dalam perkara tersebut.

Ketika tergugat hadir dan penggugat tidak hadir, maka tergugat telah dirugikan oleh penggugat, apalagi jika tergugat menggunakan jasa kuasa hukum.

Putusan Pengguguran Gugatan Karena Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

Putusan pengguguran gugatan dijatuhkan karena Penggugat tidak hadir dalam persidangan sehingga artinya putusan tersebut adalah didasarkan pada alasan formil bukan terkait materi gugatan.

Berdasarkan Pasal 124 HIR, penguguran gugatan dapat dilakukan meski pun penggugat tidak hadir pada sidang pertama. Meski demikian, pengguguran gugatan tidak bersifat mutlak bagi hakim, hakim dapat memerintahkan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan memanggil penggugat kembali. Lebih lanjut, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA RI Tahun 1994 (halaman 121) ditentukan, “jika pada sidang pertama penggugat tidak datang…, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan.”

Penjatuhan putusan penguguran gugatan dilaksanakan selayaknya penjatuhan putusan pada umumnya dan tetap harus diberitahukan kepada para pihak. Dikarenakan putusan pengguguran gugatan didasarkan pada alasan formil, maka penggugat masih dapat mengajukan gugatan tersebut kembali dan tidak melekat prinsip ne bis in idem.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

 

Sumber:

1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR); dan

2. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

 

 

Baca juga:

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat

Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Tonton juga:

 

 

 

Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan | Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.