Penggantian QRIS di Beberapa Kotak Amal Masjid di Jakarta

Beredar video rekaman CCTV yang merekem aksi pria mengganti barcode QRIS pada 12 kotak amal di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh Kepala Kantor Masjid 3 hari setelah kejadian sebab pihaknya belum menerima banyak laporan dari jemaah yang merasa dirugikan. Setelah ditelusuri, QRIS yang dipalsukan tersebut tersalurkan ke dalam dua rekening, yaitu terdaftar dengan nama “Restorasi Masjid” dan “Restorasi Mesjid”, sementara QRIS asli milik masjid bertuliskan “Masjid Nurul Iman Blok M Square”.[1]

Penggantian QRIS palsu termasuk ke dalam tindak pidana penipuan. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja mengganti barcode QRIS ke rekening yang diduga miliknya agar para jemaah masjid tergerak untuk melakukan transfer kepada barcode yang telah tersedia di kotak amal tersebut dengan tujuan nama rekening penerima uang sudah dipalsukan, termasuk ke dalam tindak pidana penipuan. Sehingga pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUH Pidana yang menyatakan:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adapun Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 menyatakan:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

QRIS yang merupakan salah satu sistem pembayaran yang berupa QR Code untuk segala jenis transaksi pembayaran digital dapat dikategorikan ke dalam jenis transaksi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya disebut UUITE), yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

QRIS yang juga merupakan pengembangan dari Bank Indonesia sebagai industri sistem pembayaran bersama mengatur bahwa, selain tunduk pada Peraturan Bank Indonesia, penyelenggara uang elektronik juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik[2], yang artinya ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tersebut di atur dalam UU ITE.

QRIS di sini dapat juga diartikan sebagai perintah transfer dana dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, yaitu perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada Penerima. Selain ancaman pasal pidana dalam KUHP, pelaku penipuan yang dengan sengaja mengubah QRIS milik masjid untuk ditransferkan ke rekening yang diduga milik pribadi demi keuntungan dirinya sendiri, dapat dikenakan ancaman pidana Pasal 83 UU No.3/2011 sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 88 UU No.3/2011, di samping pidana pokok tindak pidana sebagaimana Pasal 83 ayat (2) di atas, dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Pengembangan QRIS oleh Bank Indonesia sebagai sistem pembayaran yang mudah dan praktis diatur dalam ketentuan PBI No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik, yang kemudian dikeluarkan ketentuan penerapan QRIS dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (yang selanjutnya disebut PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Di mana kedua peraturan ini diperuntukkan bagi pihak penyelenggara atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), sehingga dalam hal ini pihak BI tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk andil dalam kasus tersebut di atas. Dengan demikian, korban dalam tindak pidana penipuan QRIS di Masjid Jakarta Selatan tersebut dapat melaporkan pelaku.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M, S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.

 

[1] Dzaky Nurcahyo. QRIS Kotak Amal Masjid Al-Azhar Diganti “Barcode” Palsu: Identitas Samar, Nama Rekening Hanya “Restorasi Masjid”. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/10/12044621/qris-kotak-amal-masjid-al-azhar-diganti-barcode-palsu-identitas-samar?page=all.

[2] Pasal 44 huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/Pbi/2018 Tentang Uang Elektronik.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.