Penggantian Alamat Korespondensi Tanpa Kabar

Suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari 1 (satu) pihak tentu akan mengakibatkan adanya tindakan pemberitahuan satu sama lain dalam pelaksanaan perjanjian. Alamat korespondensi merupakan alamat yang biasanya digunakan untuk mengirim ataupun menerima surat. Pada tahun 90-an atau bahkan sebelum itu, alamat korespondensi cenderung sama dengan alamat rumah atau tempat yang ditinggali pada umumnya. Sementara itu, pada tahun 2000 an, alamat tersebut berganti dengan menggunakan alamat surat elektronik atau email. Biasanya pada alamat korespondensi konvensional terdiri dari nama penerima surat beserta lokasinya yang diikuti dengan nama jalan atau alamat penerima surat, kota dan kode pos alamat yang dituju. Untuk korenspondensi yang dilakukan dari dan ke dalam negeri, kita juga harus mencantumkan nama negara yang dituju.

Pada umumnya di dalam suatu perjanjian disebutkan dengan lengkap alamat korespondensi para pihak dalam perjanjian, dan selanjutnya para pihak akan memasukkan klausa yang pada intinya menyebutkan bahwa jika perubahan alamat korespondesi tidak diberitahukan maka pihak yang berubah alamat tersebut akan dianggap telah menerima pemberitahuan dari pihak lainnya. Hal tersebut akan sangat merugikan, mengingat dalam suatu pelaksanaan perjanjian, para pihak tidak hanya akan memberitahukan telah dilaksanakannya atau telah diterimanya kewajiban yang menjadi tanggungan masing-masing pihak, melainkan dapat juga dikirimkan peringatan (somasi) atau bahkan pemberitahuan pembatalan perjanjian secara sepihak dimana pihak yang tidak memberitahukan perpindahan alamatnya dianggap telah menerima semua pemberitahuan tersebut.

Tidak berbeda dengan perjanjian, perubahan alamat korespondensi pada suatu perusahaan/badan hukum juga harus segera dilaporkan. Hal ini diatur dalm Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Perubahan Alamat pada perusahaan berakibat Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Kewajiban dalam Perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Perubahan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila perubahan alamat tanpa adanya laporan maka akan menimbulkan konsekuensi. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu :

  1. Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Permendag 37/2007));
  2. Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007).
  3. Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi berupa:

a. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP;

b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.