3 Syarat Penggabungan Permohonan BANI

Permohonan BANI
BANI atau kepanjangan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia merupakan salah satu lembaga arbitrase di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1977. Pendirian BANI tidak lain dipelopori oleh KADIN (Kamar Dagang Indonesia), yang mana memang memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU 30/1999”).
Penyelesaian sengketa di BANI harus didahului dengan perjanjian arbitrase, atau perjanjian yang memperjanjikan penyelesaian sengketa atas perjanjian tersebut di BANI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 30/1999, dimana jika perjanjian arbitrase tersebut telah ada, Pengadilan pun dilarang untuk mengadili sengketa dimaksud.
Atas adanya perjanjian arbitrase tersebut, kemudian para pihak dapat mengajukan permohonan arbitrase kepada BANI berdasar pada prosedur arbitrase dalam BANI, yaitu setelah dirinya memberitahukan kepada pihak lawannya bahwa akan menyelesaikan sengketa di BANI. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan biaya arbitrase berdasarkan nilai sengketa, yang sesungguhnya menjadi tanggungan para pihak, namun jika pihak Termohon tidak berkenan membayar biaya arbitrase, maka biaya arbitrase tersebut harus terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon.
Syarat Penggabungan Permohonan Arbitrase
Tidak jarang, seseorang memiliki sengketa atas beberapa perjanjian dengan pihak lain. Sebagai contoh, perjanjian sewa menyewa antara pemilik gedung dengan beberapa penyewa yang menyewa ruangan-ruangan di gedung yang sama, dimana para penyewa tersebut tidak membayar biaya sewa. Tentunya jika kasus tersebut diajukan permohonan arbitrase tersendiri, biaya yang dikeluarkan termasuk biaya transportasi dan lainnya akan membengkak.
Berbeda dengan peradilan perdata yang tidak dapat menggabungkan beberapa perkara dalam satu gugatan karena akan mengakibatkan gugatan tersebut obscuur libel, BANI memberikan peluang bagi pihak Termohon untuk menggabungkan beberapa sengketa perjanjian dalam satu permohonan. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Prosedur dan Peraturan Arbitrase yang berlaku di BANI.
Berdasar pasal 9 ayat (1) prosedur dan permohonan arbitrase syarat penggabungan beberapa sengketa dalam satu permohonan BANI adalah:
a. Para pihak sepakat untuk penggabungan tersebut dan sengketa arbitrase timbul dari hubungan hukum yang sama; atau
b. Permohonan arbitrase berdasarkan beberapa perjanjian yang para pihaknya sama, dan penyelesaian sengketa yang dipilih menggunakan BANI; atau
c. Permohonan arbitrase berdasarkan beberapa perjanjian yang mana salah satu pihaknya sama, dan penyelesaian sengketa yang dipilih menggunakan BANI.
Kata “atau” dalam ketiga syarat tersebut, menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya salah satu syarat saja, maka sudah dapat dilakukan penggabungan permohonan BANI.
Dengan demikian, penggabungan permohonan BANI dapat dilakukan dengan syarat para pihak sepakat adanya penggabungan tersebut, atau sengketa berdasarkan beberapa perjanjian yang para pihaknya sama, atau berdasar perjanjian yang salah satu pihaknya sama. Oleh karena itu, dalam contoh yang sebelumnya diberikan, yaitu sengketa antara pemilik gedung dengan beberapa penyewa tentang biaya sewa, dapat diajukan dalam satu permohonan BANI.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanEksekusi Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi
Kampanye di Kantor Pemerintah Sebagai Pelanggaran Ketentuan Pemilu

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.