Penggabungan Hak Atas Tanah

Tanah merupakan aset tidak bergerak yang sangat diminati. Hal tersebut dikarenakan tanah sangat kecil kemungkinannya untuk bertambah, bahkan cenderung kurang karena banyaknya abrasi. Oleh karena itu, harga tanah terus meningkat bahkan terkadang tanpa kendali.
Dasar Penggabungan Hak Atas Tanah
Penggabungan Hak Atas Tanah merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap kepemilikan hak atas tanah. Hak Atas Tanah sendiri macamnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”), dan dibuktikan melalui Sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Penggabungan hak atas tanah dapat terjadi karena kepemilikan suatu lahan yang berada di satu tempat ada pada satu orang/pihak yang sama. Oleh karena itu, pihak yang memiliki beberapa sertipikat hak atas tanah dengan jenis kepemilikan yang sama dan terletak di satu hamparan yang sama akan digabungkan dalam satu sertipikat hak atas tanah yang sama.
Dasar hukum penggabungan hak atas tanah terdapat dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”) yang menyatakan:
“(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.”
Terhadap tindakan penggabungan hak atas tanah tersebut, apabila satu atau lebih hak atas tanah yang digabungkan sedang dibebani hak tanggungan, maka penggabungan hanya dapat dilaksanakan apabila telah disetujui oleh pemegang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3) PP 24/1997.
Penulis; Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Sertipikat Elektronik Untuk Hak Atas Tanah
Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya
Pemecahan Sertipikat Karena Diminta Saudara Dikala SHM Atas 1 Orang
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKorban Salah Tangkap, 2 Hal yang Dapat Dituntut
Perlindungan dan Bantuan LPSK, Ini 3 Bentuk Perlindungan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.