Pengeroyokan Ade Armando: Polda Metro Jaya Keliru Mengumumkan Tersangka

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, pada Senin 11 April 2022. Mereka membawa empat tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi tersebut. Dalam aksi di DPR RI, BEM SI mengusung tagar #RakyatBangkitMelawan dengan 4 tuntutan. Berikut ini 4 tuntutan mereka:[1]
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2022.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan Mahasiswa kepada Presiden yang hingga saat ini belum terjawab.
Pada demo 11 April 2022 kemarin terjadi sebuah insiden pengeroyokan terhadap salah satu dosen tetap di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada mengeklaim bahwa, pengeroyokan terhadap akademisi Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial Ade Armando diawali dari provokasi ibu-ibu. Seperti tampak dalam video-video yang viral di dunia maya, Ade Armando sempat dilindungi oleh rekannya, tetapi persekusi yang beringas membuat perlindungan itu tak berarti. Pengeroyokan itu lebih kurang berlangsung selama setengah jam atau kurang lebih 30 menit, namun ada juga yang menyebutkan pengeroyokan berlangsung selama 10 menit[2]. Polisi membentuk barikade untuk dapat mengevakuasi dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI itu ke dalam kompleks parlemen. Enam orang polisi disebut turut diserang massa dalam proses evakuasi itu.[3]
Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh para oknum dari mahasiswa, bermula dari pukulan dari belakang yang kemudian dilanjutkan dengan pelucutan busana dan pemukulan hingga babak belur. Â Polisi masih mengusut kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando. Ada tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengelompokkan para tersangka itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Adapun, enam orang tersangka yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah terseret kasus penganiayaan terhadap Ade Armando. Dalam menentukan pelaku atau tersangka pengeroyokan ini Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan Crime Science Investigation (CSI) dalam mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando. Ada enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.[4]
Namun ada kejadian yang menyita perhatian publik, dimana Polda Metro Jaya salah mengumumkan dua pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat datang ke aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Dua orang sebelumnya diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut ialah Abdul Manaf dan Try Setia Budi Purwanto. Â Komisaris Besar Endra Zulpan berdalih pihaknya salah dalam melakukan identifikasi lantaran kurang akuratnya teknologi face recognition yang digunakan. Terlebih, pelaku yang tertangkap kamera amatir atau CCTV saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala, alhasil wajahnya sulit dikenali [5]. Menanggapi kekeliruan dalam mengidentifikasi pelaku, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan apa yang dilakukan polisi sedianya merupakan suatu teknik diseminasi informasi publik tanpa menetapkan status tersangka. Namun, dalam hal ini, polisi terbukti keliru saat mengidentifikasi pelaku dan sudah terlanjur menyampaikannya kepada publik. Karena itu, ketika menghadapi situasi ini, polisi harus cepat menyediakan ruang klarifikasi untuk memperbaiki kekeliruannya.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan tersangka pengeroyokan Ade Armando, bisa mengajukan gugatan dengan dasar adanya perbuatan melanggar hukum.[6] Fickar menilai polisi sudah mencemarkan nama baik orang yang disebut, padahal dia bukan tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando. Pada kejadian kekeliruan polisi dalam menentukan tersangka pengeroyokan, yang kemudian disampaikan ke publik. Dalam sebuah peradilan baik perdata maupun pidana, itilah salah tangkap atau salah penetapan tersangka dikenal dengan istilah error in persona atau  keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus.[7]
Menurut M.Yahya Harahap kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan.[8] Tapi tidak menutup kemungkinan jika akan terjadi error in persona terhadap pelaku pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando, karena proses penangkapan hanya dilihat menggunakan hasil rekamanan video atau CCTV, dimana pelakunya tidak terlihat jelas oleh kamera, saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala, alhasil wajahnya sulit dikenali. Berdasarkan alur berpikir di atas dijelaskan dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami suatu kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek di lapangan.[9]
[1] https://news.detik.com/berita/d-6028822/tujuan-demo-11-april-sebenarnya-ini-4-tuntutan-mahasiswa-di-dpr
[2] https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/12/sempat-adu-mulut-berikut-kronologi-ade-armando-dikeroyok-hingga-babak-belur?page=4
[3] https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/08500841/kronologi-ade-armando-dikeroyok-setengah-jam-diklaim-bermula-dari-provokasi?page=all
[4] https://www.liputan6.com/news/read/4939113/7-tersangka-pengeroyokan-ade-armando-ini-perannya
[5] https://www.tribunnewswiki.com/2022/04/15/polisi-terancam-digugat-terkait-salah-umumkan-tersangka-pengeroyokan-ade-armando
[6] https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/13/23131591/polisi-keliru-identifikasi-tersangka-pengeroyokan-ade-armando-ini-kata?page=all
[7] Penjelasan pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
[8] Harahap Yahya, hukum acara perdata,Sinar Garfika, Jakarta, tahun 2002, Hal. 45 Â
[9] Skripsi, Agus Yulianto, Analisa Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dan Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Terpidana Dalam Hal Terjadinya Salah Tangkap Atau Error In Persona, Universitas Sebelas Maret, tahun 2010
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKorban Pembegalan Menjadi Tersangka
Wawancara dengan Pengacaranya Para Crazy Rich Surabaya Dr. Sudiman...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.