Pengemudi Sepeda Motor Menggunakan Sandal Jepit Ditilang: Isu Atau Telah Ada Dasar Hukumnya?

Korps Lalu Lintas Polri saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh 2022. Beberapa hari pelaksanaan Operasi patuh 2022, Polisi banyak mendapatkan pengguna kendaraan roda dua yang mengenakan sandal jepit. Isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial. Di Kota Malang, isu larangan bersepeda memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga.[1]

Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka para pengendara kendaraan bermotor sering kali melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.

Surat tilang atau bukti pelanggaran tersebut merupakan catatan penyidik mengenai pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu yang dilakukan seseorang sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Bukti pelanggaran ini berupa blanko atau surat yang berisikan rincian seperti tempat dan waktu terjadinya pelanggaran, pasal yang dilanggar, nomor seri surat tilang, dan lain sebagainya yang kemudian dikenakan kepada pelanggar lalu lintas. Ada tiga utama fungsi tilang yaitu:

  1. Sebagai surat panggilan ke Pengadilan Negeri;
  2. Sebagai Pengantar untuk membayar denda ke Bank / Panitera;
  3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti yang disita baik berupa SIM, STNK atau Kendaraan Bermotor.

Berkaitan dengan tilang terhadap penggunaan sandal jepit, dalam UU LLAJ tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. UU LLAJ hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm yang berstandar SNI. Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.[2]

Lebih lanjut, berkaitan dengan hal ini, Polisi memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety. Dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.

Dengan demikian, berkaitan dengan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memakai sandal jepit belum ada pengaturan hukum secara jelas. Dalam UU LLAJ juga tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai pemakaian sandal jepit ini. Oleh karena itu, dari pihak kepolisian hanya memberikan himbauan terhadap pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan sandal pada saat menggunakan kendaraan tersebut.

[1] Avirista Midaada, Viral Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi. https://jatim.inews.id/berita/viral-pengendara-motor-pakai-sandal-jepit-kena-tilang-ini-penjelasan-polisi.

[2] Rangga Rahadiansyah, Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang? Begini Faktanya, https://oto.detik.com/motor/d-6130039/naik-motor-pakai-sandal-jepit-bisa-ditilang-begini-faktanya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.