Pengembalian Kerugian Materiil kepada Korban Tindak Pidana

Aplikasi Binomo kini sedang disorot seiring ditetapkan Indra Kesuma (alias Indra Kenz) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Diduga melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo. Pada Tanggal 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo. Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.[1]
Bareskrim Polri kemudian melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo. Tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara Indra Kenz yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini.[2] Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya. Aset yang dimiliki Indra Kenz diantaranya mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang. Polisi juga berencana menyita sebuah unit apartemen milik Indra Kenz yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pihak kepolisian akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah
Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Oleh karenanya penyitaan merupakan tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pengertian Penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan“.
Barang Sitaan atau Benda Sitaan sebagai Pidana Tambahan (menurut Pasal 10 KUHP) Jan Remmelink berpendapat bahwa benda sitaan mempunyai lingkup yang terbatas yakni hanya menyangkut pada harta benda atau kekayaan (vermogenstraaf)[3] . Bahkan dalam Straftrecht (Sr) turut diatur dalam Pasal 33 bahwa benda yang dapat disita diantaranya mencakup :
- Benda yang dimiliki oleh terpidana secara keseluruhan maupun sebagian yang dipergunakan sendiri atau diperolehnya dari perbuatan kejahatan;
- Benda yang dipergunakan untuk kejahatan;
- Benda dengan bantuan untuk perbuatan kejahatan;
- Benda dengan bantuan untuk menghalangi penyidikan;
- Benda yang akan digunakan untuk perbuatan kejahatan; dan
- Hak atas kebendaan[4]
Barang sitaan yang dalam ketentuan acara pidana juga disebut dengan benda sitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yaitu “benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan”. Dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, memberi pengertian benda sitaan dan barang rampasan, yaitu:
- Benda Sitaan/Benda Sitaan Negara (disingkat Basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
- Barang Rampasan/Barang Rampasan Negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara:
- dimusnahkan;
- dilelang untuk negara;
- diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan; dan
- diserahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) untuk barang bukti dalam perkara lain.
Jenis-jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana (Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP )
- Paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atan pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos atau Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya (Pasal 41 KUHAP).
- Surat atan tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undangundang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara (Pasal 43 KUHAP)
- Benda terlarang seperti senjata api tanpa ijin, bahan peledak, bahan kimia tertentu, narkoba, buku atau majalah dan film porno, uang palsu.
Terkait tempat penyimpanan, benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara[5], demikianlah yang ditegaskan dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut PP 27 Tahun 1983, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN9 adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. RUPBASAN dibawah tanggung jawab Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang sejajar dengan Rutan dan Lapas. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 44 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.”
Pengembalian benda sitaan diatur dalam Pasal 46 KUHAP, yaitu:
1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- a) kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- b) perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- c) perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia pengaturan ganti rugi dalam tindak hukum pidana belum memadai, dalam hukum pidana materil belum mengatur mengenai pemberian ganti rugi kepada korban tindak pidana. Namun, dalam pasal 14 huruf C ayat (1) KUHPidana yang dimungkinkan dapat melindungi korban dalam hal pemberian ganti rugi, ketentuan tersebut menyebutkan:
“dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana, hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek dari pada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.”
Pada prakteknya upaya korban untuk memperoleh ganti rugi dilakukan dengan 2 cara yaitu upaya litigasi dan non-litigasi. Melalui jalur litigasi dilakukan dengan 3 cara yaitu:[6]
- Dengan adanya ketentuan tersebut pada pasal 98-100 KUHAP, terdapat jaminan hukum bagi pihak korban yang mengajukan gugatan ganti kerugian kepada terdakwa sekaligus dalam proses perkara pidana, dalam pengadilan permintaan ganti kerugian oleh korban maka akan dijadikan sebagai perkara gugatan ganti kerugian dan perkara pidana dengan menggunakan asas keseimbangan.
- Dengan permohonan Restitusi kepada LPSK
- Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum/wanprestasi
Sedangkan melalui jalur non-litigasi dilakukan secara Alternative dispute resolution (ADR). Jalur non-litigasi ini tidak diatur dalam KUHAP, namun diakui oleh masyarakat sehingga digunakan sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana. Hal tersebut dilakukan dengan mengadakan pertemuan dari para pihak atau diwakili oleh keluarga para pihak dan melakukan negosiasi terkait pergantian ganti rugi ke pihak korban, sehingga pelaku bisa menyampaikan kepada penyidik bahwa telah ada penyelesaian untuk tidak dilanjutkan.
[1] https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/08401781/kasus-penipuan-binomo-indra-kenz-jadi-tersangka-doni-salmanan-dilaporkan?page=all.
[2] https://karanganyarnews.pikiran-rakyat.com/politik-hukum/pr-1903844170/kronologi-lengkap-nasib-dan-kasus-indra-kenz?page=7
[3] Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal – Pasal Terpenting dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia. Jakarta. 2003. Hal 499.
[4] Ibid 3
[5] Pasal 44 KUHAP.
[6] https://www.kennywiston.com/pertanggungjawaban-ganti-rugi-oleh-pelaku-terhadap-korban-tindak-pidana/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTindak Pidana Dalam Perlindungan Konsumen
Dikabulkannya Pengujian Atas Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia Oleh...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.