Pengelolaan Barang Milik Negara

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014)). Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.  Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

A. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Negara/Daerah yang ada. Perencanaan Kebutuhan berpedoman pada:

    1. standar barang;
    2. standar kebutuhan, Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh:
      1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; atau
      2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.dan/atau
    3. standar harga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B. Pengadaan

Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

C. Penggunaan

Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara, sedangkan untuk Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

D. Pemanfaatan

Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

    1. Sewa;
    2. Pinjam Pakai;
    3. Kerja Sama Pemanfaatan;
    4. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
    5. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

E. Pengamanan dan pemeliharaan

Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

F. Penilaian

Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah. Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

G. Pemindahtanganan

Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan dengan cara: a. Penjualan;

    1. Tukar Menukar;
    2. Hibah; atau
    3. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.

H. Pemusnahan

Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal:

    1. Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
    2. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Penghapusan

Penghapusan meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan yang dimaksud diuraikan dalam Pasal 82 PP 27/2014. Isi Pasal 82 PP 27/2014 yaitu :

Pasal 82

    1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
    2. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
      1. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
      2. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
    3. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Gubernur/ Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang dihapuskan karena:
      1. Pengalihan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
      2. Pemindahtanganan; atau
      3. Pemusnahan
    4. Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.

J. Penatausahaan

Penatausahaan terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Pembukuan diatur dalam Pasal 84 PP 27/2014 yang menyatakan Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang, kemudian Inventarisasi diatur dalam Pasal 85 PP 27/2014 dan Pelaporan diatur dalam Pasal 86 PP 27/2014.

K. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh:

    1. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
    2. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

Selain PP 27/2014, dasar hukum mengenai pengelolaan barang milik negara ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 246/2014) yang telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama yaitu  tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87 /Pmk.06/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 87/2016). Kemudian untuk perubahan keduanya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 /Pmk.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 76/2019).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.