Pengelolaan Barang Milik Negara
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014)). Peraturan Pemerintah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Â Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
A. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Negara/Daerah yang ada. Perencanaan Kebutuhan berpedoman pada:
- standar barang;
- standar kebutuhan, Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan instansi terkait; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.dan/atau
- standar harga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Pengadaan
Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
C. Penggunaan
Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara, sedangkan untuk Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah berupa barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
D. Pemanfaatan
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerja Sama Pemanfaatan;
- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
E. Pengamanan dan pemeliharaan
Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
F. Penilaian
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah. Penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
G. Pemindahtanganan
Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan dengan cara: a. Penjualan;
- Tukar Menukar;
- Hibah; atau
- Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.
H. Pemusnahan
Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal:
- Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
- terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Penghapusan
Penghapusan meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan yang dimaksud diuraikan dalam Pasal 82 PP 27/2014. Isi Pasal 82 PP 27/2014 yaitu :
Pasal 82
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
- Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
- Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Gubernur/ Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang dihapuskan karena:
- Pengalihan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- Pemindahtanganan; atau
- Pemusnahan
- Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.
J. Penatausahaan
Penatausahaan terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Pembukuan diatur dalam Pasal 84 PP 27/2014 yang menyatakan Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang, kemudian Inventarisasi diatur dalam Pasal 85 PP 27/2014 dan Pelaporan diatur dalam Pasal 86 PP 27/2014.
K. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh:
- Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
- Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Selain PP 27/2014, dasar hukum mengenai pengelolaan barang milik negara ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 246/2014) yang telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama yaitu  tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87 /Pmk.06/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 87/2016). Kemudian untuk perubahan keduanya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 /Pmk.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (PMK 76/2019).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanApa itu Klausula Baku dan Batasan-batasannya
Aturan Tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.