Pengelola Pelabuhan
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) menyatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Fungsi pelabuhan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 UU Pelayaran yaitu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan.
Kegiatan pemerintah dan pengusahaan di Pelabuhan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 69 diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi. Pasal 79 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa kegiatan pemerintahan di Pelabuhan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
- kepabeanan;
- keimigrasian;
- Kekarantinaan.
Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) UU Pelayaran. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (4) UU Pelayaran. Pasal 1 angka 56 UU Pelayaran menyatakan bahwa syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sedangkan kegiatan pemerintahan dalam hal kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Pelayaran. Kemudian dalam kegiatan pengusahaan dilakukan oleh pemerintah yang dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau orang perseorangan warga negara sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Macam-Macam Usaha Kepelabuhanan”. Dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai kegiatan pemerintahan dalam kepelabuhanan dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
Pasal 81 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa penyelenggara pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemerintah dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yaitu terdiri atas Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam subbab berikut:
A. Otoritas Pelabuhan
- Pasal 81 ayat (2) UU Pelayaran menyatakan bahwa Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Otoritas Pelabuhan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) UU Pelayaran. Tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pelayaran :
- Menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- Mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menjamin kelancaran arus barang.
- Melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- Mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- Mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
- Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
B. Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 81 ayat (3) UU Pelayaran menyatakan bahwa Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, sedangkan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Tugas dan tanggung jawab Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dalam ketentuan Pasal 87 UU Pelayaran yang menyatakan sebagai berikut:
- Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
- Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- Menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- Menjamin kelancaran arus barang; dan
- Menyediakan fasilitas pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (3) UU Pelayaran, yang dalam ketentuan penjelasannya menyatakan bahwa 1 (satu) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster). Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (4) UU Pelayaran. Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menyatakan bahwa konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. Dalam perjanjian tersebut paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi sebagaimana ketentuan dalam Penjelasan Pasal 82 ayat (4) UU Pelayaran.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.