Pengawasan Terhadap Konten Pertelevisian dalam Kasus Sinetron Zahra

Baru-baru ini dunia pertelevisian dihebohkan dengan polemik atas penayangan Sinetron berjudul “Suara Hati Istri : Zahra” yang tayang di Indosiar. Sinetron tersebut menjadi polemik lantaran aktris yang memerankan karakter Zahra sebagai istri ke-3 (tiga) masih berusia 15 (lima belas) tahun yaitu Lea Ciarachel.[1] Dalam peran Zahra, Lea Ciarachel memerankan adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil.[2] Warganet memberikan beragam tanggapan terkait polemik dalam Sinetron tersebut. Atas penayangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima aduan dari masyarakat. Mengetahui hal itu, pihak KPI menemui pihak stasiun televisi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Setelah pertemuan itu, Indosiar berjanji akan mengingatkan rumah produksinya untuk memakai aktris usia 18 (delapan) belas tahun untuk perankan tokoh yang sudah menikah.[3] Polemik dalam sinetron tersebut juga membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga angkat bicara dan menyampaikan teguran keras kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang menayangkan Sinetron tersebut.[4] Atas persoalan yang terjadi pada akhirnya sinetron Sura Hati Istri:Zahra dihentikan sementara penayangannya dan melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi dengan nuansa yang lebih baik dari sebelumnya.[5] Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut akan kami uraikan pembahasan mengenai polemik penayangan Sinetron Suara Hati Istri:Zahra berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU Penyiaran) menyatakan bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Lembaga yang mengatur mengenai penyiaran adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UU Penyiaran. Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran menyatakan bahwa kewenangan KPI sebagai lembaga yang mengatur mengenai penyiaran memiliki wewenang sebagai berikut :
- menetapkan Standar Program Siaran (SPS);
- menyusun peraturan dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3);
- mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3 serta SPS;
- memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan P3 serta SPS;
- melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Dalam hal akan dilakukannya kegiatan penyiaran, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari negara berdasarkan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) UU Penyiaran:
- masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
- rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
- hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
- izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPI merupakan lembaga yang berwenang melakukan evaluasi terhadap penayangan suatu acara melalui lembaga penyiaran. Berdasarkan kewenangannya tersebut, KPI berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan sinetron Suara Hati Istri:Zahra.
Dalam hal pelaksanaan siaran, isi siaran harus mematuhi aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Penyiaran. Salah satu ketentuan dalam isi siaran yaitu isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) UU Penyiaran. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2) UU Penyiaran yang dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
- pembatasan durasi dan waktu siaran;
- denda administratif;
- pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
- tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
Berkaitan dengan persoalan dalam sinetron Suara Hati Istri:Zahra Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan bahwa sebenarnya dalam Pedoman Perilaku Penyiaran/P3 (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012) dan Standar Program Siaran/SPS (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran) tidak ada larangan bagi artis yang dibawah usia 18 tahun memerankan tokoh dewasa, hanya saja yang menjadi masalah adalah penayangan adegan yang tidak sepantasnya. Sebagai respon dari KPI atas persoalan sinetron tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPI, dan Lembaga Sensor Film (LSF) mengadakan pertemuan pada Kamis, 3 Juni 2021 dan melahirkan komitmen-komitmen sebagai berikut:[6]
- Meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran;
- Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya;
- Memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan;
- Mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film;
- Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;
- Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya;
- Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.
Selain itu, Indosiar bersama rumah produksi mengambil langkah penggantian pemeran Zahra yang semula pemerannya merupakan aktris berusia 15 tahun, Kini Zahra diperankan Hanna Kirana, aktris berusia 23 tahun.[7]
[1] https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/02/161842566/polemik-sinetron-suara-hati-istri-indosiar-berjanji-ke-kpi
[2] https://www.tribunnews.com/seleb/2021/06/02/polemik-sinetron-suara-hati-istri-zahra-kpi-indosiar-ganti-pemeran-dalam-3-episode-mendatang
[3] https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/02/161842566/polemik-sinetron-suara-hati-istri-indosiar-berjanji-ke-kpi
[4] https://asumsi.co/post/polemik-sinetron-zahra-menteri-pppa-dan-kpi-angkat-bicara
[5] https://news.detik.com/berita/d-5594241/kpi-sinetron-suara-hati-istri-zahra-dihentikan-sementara
[6] https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210604192822-220-650575/kronologi-gaduh-sinetron-zahra-petisi-hingga-ganti-pemeran/2
[7] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.