Aturan Tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing

Pengawasan adalah suatu proses kegiatan mengumpulkan data, menganalisa dan menentukan apakah sesuatu yang diawasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan atau sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan Keimigrasian meliputi terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dasar hukum dalam Pengawasan Orang Asing ini yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013).

Berdasarkan ketentuan dalam PP 31/2013 untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk di Pusat dan Daerah pada Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang anggotanya yaitu perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing terbagi menjadi dua bentuk yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Ketentuan pengawasan secara administratif tercantum dalam Pasal 180 PP 31/2013, sedangkan pengawasan lapangan diatur dalam Pasal 181 PP 31/2013. Isi dari Pasal 180 dan 181 PP 31/2013 adalah sebagai berikut :

Pasal 180

    1. Pengawasan administratif terhadap Orang Asing dilakukan dengan:
      1. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai:
        1. pelayanan Keimigrasian bagi Orang Asing;
        2. lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia;
        3. Orang Asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian;
        4. Orang Asing yang dalam proses penentuan status Keimigrasian dan/atau penindakan Keimigrasian;
        5. Orang Asing yang mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi setelah terlampauinya jangka waktu pendentesian; dan
        6. Orang Asing dalam proses peradilan pidana.
      2. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan; dan
      3. pengambilan foto dan sidik jari.
    2. Hasil pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
    3. Data dan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat di akses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 181

Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:

    1. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:
      1. keberadaan Orang Asing;
      2. kegiatan Orang Asing; dan
      3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki.
    2. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
      1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      2. melakukan koordinasi antar instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian.

Dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, pada bulan Mei 2015 Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan kewajiban bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), berdasarkan Pasal72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.” Saat ini pelaporan orang asing dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dikhususkan untuk Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pelaporan Orang Asing dari setiap Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1×24 jam sejak Orang Asing tersebut mulai menginap. Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan ‘tempat penginapan’ antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘tempat tinggal’ adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.