Pengawas Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.[1] Pelaksanaan hubungan antara dokter, rumah sakit dan pasien selalu diatur dengan berbagai peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan. Peraturan-peraturan yang dituangkan dalam aturan main, yang dibentuk di rumah sakit, khusus untuk kepentingan rumah sakit yang bersangkutan.[2] Beberapa rumah sakit saat ini, telah dituntut karena pelayanan yang tidak sesuai harapan. Seringkali pasien berpendapat bahwa kerugian yang diderita oleh pasien disebabkan oleh kesalahan ataupun kelalaian yang diperbuat dokternya. Untuk melindungi penyelenggaraan rumah sakit, tenaga kesehatan dan pasien, maka rumah sakit perlu mempunyai peraturan internal rumah sakit yang biasa disebut Hospital By Law. Peraturan yang meliputi aturan-aturan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, ketenagaan, administrasi dan manajemen. Tujuan hukum bukan hanya untuk kepastian hukum saja, tetapi juga untuk keadilan dan kemanfaatan hukum.[3]

Dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, profesionalisme staf medis menjadi mutlak dan perlu ditingkatkan, dengan profesionalisme maka perlu dibentuk sebuah Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), yang diharapkan setiap pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketentuan pada pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), memberikan definisi Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya disingkat BPRS adalah “unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat”.[4] Badan pengawas berbeda dengan Dewan Pengawas rumah sakit. Dewan pengawas rumah sakit adalah unit nonstruktural pada rumah sakit, yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal, yang bersifat nonteknis perumahsakitan, yang melibatkan unsur masyarakat. Dewan pengawas rumah sakit diatur dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Pada praktiknya BPRS mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit, peran tersebut  meliputi pengawasan terhadap:[5]

  1. Disiplin Profesi
  2. Legal Formal
  3. Mutu Klinis dan Pelayanan
  4. Kinerja Rumah Sakit dan Manajemen
  5. Etika Rumah Sakit & Profesi

Mengenai Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berdasarkan ketentuan UURS, keanggotaan BPRS berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang merangkap sebagai anggota juga, dan 4 (empat) orang anggota yang terdiri dari:[6]

  1. Unsur pemerintah;
  2. Organisasi profesi;
  3. Asosiasi perumasakitan; dan
  4. Tokoh masyarakat.

BPRS dalam kedudukannya merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.[7]  Pada dasarnya BPRS terbagi menjadi dua badan diantaranya adalah Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi). BPRS Provinsi unit non struktural pada dinas kesehatan Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.[8] Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk :[9]

  1. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
  2. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. keselamatan pasien ;
  4. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

Mengenai Tugas dan tanggung jawab BPRS diatur dalam Pasal 4 PPRS 49/2013, BPRS mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi
  2. Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi
  3. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan

Selain itu BPRS juga mempunyai wewenang yang diatur dalam pasal 5 PP 49/2013 diantaranya:

  1. Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi
  2. Menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri
  3. Meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa
  4. Meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi
  5. Meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi
  6. Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan
  7. Memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur
  8. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran

 

[1] pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit

[2] Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, ed. 3, (Semarang : Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, 2005).

[3] Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 1999), hlm. 24

[4] pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit

[5] https://www.pusat2.litbang.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2018/03/BADAN-PENGAWAS-RUMAH-SAKIT-KETUA-BPRS.pdf

[6] Pasal 4 dan 5 undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

[7] Pasal 3 PP nomor 49/2013 tentang kedudukan BPRS

[8] Pasal 59 undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

[9] Pasal 54 ayat (1) dan (2)undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.