Pengawalan Pembongkaran Oleh Kepolisian

Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung (Permen PUPR 18/2021). Bangunan gedung yang dimaksud dalam pengertian ‘pembongkaran’ tersebut, sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 Angka 2 Permen PUPR 18/2021 yang berbunyi:

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Dalam melakukan pembongkaran, terdapat tahapan yang harus diperhatikan yang diatur dalam Pasal 3 Permen PUPR 18/2021 yang meliputi:

  1. Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  2. Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  3. Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  4. Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
  5. Pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

Berdasarkan golongannya, terdapat 2 jenis yang dapat dibongkar sesuai dengan standar pembongkaran yakni bangunan gedung sederhana dan tidak sederhana. Bangunan gedung sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana, dengan ketinggian paling tinggi dua lantai dan luas lantai paling luas 500 m² (lima ratus meter persegi) atau bangunan gedung fungsi hunian tunggal atau hunian deret dengan luas lantai unit rumah paling luas 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi) untuk hunian satu lantai atau paling luas 90 m² (sembilan puluh meter persegi) untuk hunian dua lantai.[1] Sementara bangunan gedung tidak sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana, dengan kriteria selain bangunan gedung sederhana.[2]

Permen PUPR 18/2021 mengatur terkait dengan pelaku pembongkaran bangunan gedung, yang terdiri atas pelaku perencanaan pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran dan pengawasan pembongkaran. Dalam hal pengawasan pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung tidak sederhana dan aparat Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung sederhana.[3] Keterlibatan apparat Pemerintah Daerah bertujuan agar syarat bangunan gedung yang akan dibongkar terpenuhi.

Berkaitan dengan bangunan gedung yang akan dilakukan pembongkaran, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Peninjauan yang dimaksud meliputi peninjauan bangunan gedung, peninjauan struktur bangunan gedung dan peninjauan non struktur bangunan gedung. Pada saat melakukan peninjauan bangunan gedung, salah satu yang harus diperhatikan adalah keamanan.[4] Keamanan yang dimaksud diatur dalam Pasal 20 Permen PUPR 18/2021 yang berbunyi:

  • Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, meliputi:
  1. lalu lintas;
  2. ketertiban lingkungan; dan
  3. Masyarakat sekitar.
  • Pengaruh Pembongkaran terhadap keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pihak yang terkena dampak Pembongkaran.
  • Koordinasi dengan pihak yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan aparat ketertiban dan keamanan, serta tokoh Masyarakat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, keamanan yang dimaksud Pasal 20 Ayat (1) Permen PUPR 18/2021 menjadi tugas Kepolisian dalam menertibkan lalu lintas di lokasi sekitar bangunan gedung yang dilakukan pembongkaran, dan mengenai ketertiban lingkungan dan masyarakat juga menjadi tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga situasi agar kondusif sehingga tidak terjadinya kericuhan. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dapat meminta bantuan lebih dari Kepolisian untuk melakukan koordinasi kepada pihak yang terkena dampak. Pihak yang terkena dampak dapat diartikan seseorang, sekelompok orang, masyarakat atau badan hukum.

Dari uraian yang telah dijelaskan di atas, terkait dengan pembongkaran suatu bangunan gedung dapat berkoordinasi dengan aparat ketertiban dan keamanan yakni pihak Kepolisian dengan mengajukan surat permohonan pengamanan. Lain halnya apabila pembongkaran bangunan gedung akibat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dalam pelaksanaan eksekusi. Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.

Pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Kepolisian dapat dilaksanakan dengan persyaratan:

  1. Ada permintaan permohonan bantuan pengamanan. Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh Ketua Pengadilan kepada Kepolisian. Permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan:
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Salinan berita acara aan maning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik, bahwa aan maning telah dilakukan.
  4. Salinan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan berupa perintah ditujukan kepada Panitera atau Jurusita yang namanya harus disebut dengan jelas, dan harus menyebut dengan jelas objek perkara yang akan dieksekusi
  5. Ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Pelaksanaan eksekusi berada di wilayah hukum Kepolisian.[5]

Pelaksanaan putusan penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Ada beberapa pertimbangan dasar dalam pemberian bantuan pengamanan baik dalam mengajukan permohonan langsung maupun dalam hal pelaksanaan eksekusi oleh Kepolisian, antara lain sebagai berikut:

  1. Pertimbangan normatif/ legalitas. Pelaksanaan pengamanan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pertimbangan kebutuhan/ nesesitas. Pengamanan tersebut diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi.
  3. Pertimbangan proporsionalitas. Pengamanan tersebut dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi.
  4. Pertimbangan akuntabilitas. Pelaksanaan pengamanan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, tata cara pemberian bantuan pengamanan dalam pembongkaran baik tanpa adanya putusan pengadilan dan dengan adanya putusan pengadilan oleh Kepolisian menunjukan bahwa, meskipun tugas pokok dan fungsi Kepolisian adalah menciptakan ketertiban dan keamanan, Kepolisian juga mementingkan agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan baik, tidak sekedar aman dan tertib. Bantuan pengamanan juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang didasari atas legalitas, kebutuhan, proporsional dan akuntabilitas.

[1] Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

[2] Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

[3] Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

[4] Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

[5] I Wayan Parta dan I Nyoman Gede Remaja, Peranan Kepolisian Dalam Pengamanan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perdata Yang Bersifat Condemnatoir Di Wilayah Hukum Kepolisian, Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 Agustus 2020

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.