Penganiayaan dan Pasal Pidana Serta Pemberatannya
Penganiayaan dan Pasal Pidana
Belakangan ini jika kita memperhatikan berita-berita baik online maupun offline, begitu banyak tindak pidana penganiayaan yang terjadi. Korban penganiayaan tersebut pun tidak pandang bulu, mulai dari mahasiswa[1], pekerja toko roti[2], hingga koas dokter[3]. Seakan kekerasan merupakan satu-satunya jalan menyelesaikan masalah dan tidak belajar dari apa yang telah terjadi para orang lain, kejadian demi kejadian penganiayaan terus terjadi.
Pada dasarnya, penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang berlaku saat ini. Adapun KUHP yang berlaku saat ini merupakan Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disingkat “WvS”) yang merupakan produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia dan digunakan oleh Negara Indonesia berdasar Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).
Pasal 351 KUHP menyatakan:
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dari pasal 351 Ayat (1) KUHP tersebut, maka unsur utama dari tindak pidana dimaksud adalah “penganiayaan”. Adapun Susilo berpendapat penganiayaan sebagai:[4]
“Menurut Yurisprudensi pengadilan maka yang dinamakan penganiayaan adalah :
1) Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan).
2) Menyebabkan rasa sakit.
3) Menyebabkan luka-luka.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka tindakan penganiayaan adalah tindakan untuk membuat orang lain merasa sakit, luka-luka atau menimbulkan perasaan menderita.
Apabila memperhatikan Pasal 351 Ayat (5) KUHP yang menyatakan bahwa “Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”, mengartikan bahwa tidak ada tindak pidana percobaan penganiayaan. Dengan demikian, ketika seseorang memiliki niat untuk melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain namun perbuatan tersebut belum terlaksana atau belum selesai yang berarti belum ada rasa sakit, luka-luka atau perasaan menderita yang dialami oleh orang lain, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Adapun Pasal 352 Ayat (1) KUHP mengatur tentang peringanan dari tindak pidana penganiayaan, yaitu yang menyatakan:
“Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”
Pemberatan Pidana penganiayaan
Berbeda dengan Pasal 352 KUHP yang merupakan peringanan tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP yang mengatur tentang pemberatan pidana penganiayaan, yang menyatakan:
“(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pemberatan disini berarti pidana yang diberikan lebih berat dari tindak pidana penganiayaan.
Lebih lanjut, pemberatan juga dapat dikenakan terhadap tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diuraikan dalam Pasal 353 dan Pasal 355 KUHP yang menyatakan:
“Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dnegan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Begitu pula dengan Pasal 354 KUHP yang menyatakan:
“(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena malkukan penganiayaan berat dengna pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
Pasal 356 KUHP juga memberikan pemberatan manakala tindak pidana penganiayaan dilakukan terhadap ayah atau ibu, pejabat yang sedang menjalankan tugasnya dan yang menggunakan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan. Dengan demikian pemberatan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat dalam setiap pasal pemberatan tersebut.
Pasal Penganiayaan Dalam KUHP Baru
KUHP akan tidak berlaku ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP Baru”) yang dibuat oleh DPR RI telah berlaku pada Januari 2026. Adapun pasal tentang penganiayaan dalam KUHP Baru tertuang dalam Bab XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh.
Pasa intinya, pasal-pasal dalam KUHP Baru tidak memiliki perbedaan besar dengan pasal-pasal tentang tindak pidana penganiayaan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Pasal 466
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pasal 467
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 468
(1) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 469
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
- terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
- terhadap ibu atau Ayah.
Pasal 471
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.”
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.kompas.com/hype/read/2024/12/20/082823166/4-fakta-chandrika-chika-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penganiayaan
[2] https://www.viva.co.id/trending/1781525-fakta-fakta-anak-bos-toko-roti-aniaya-karyawan-wanita-di-jaktim-kebal-hukum
[3] https://news.detik.com/berita/d-7690204/lady-dan-ibunya-diperiksa-11-jam-buntut-pemukulan-mahasiswa-koas-palembang
[4] R.Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, hlm. 245.
Baca juga:
Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka
Proses Peradilan Pidana Anak yang Melakukan Penganiayaan
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.