Penganiayaan dan Pasal Pidana Serta Pemberatannya

Pada dasarnya, penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang berlaku saat ini. Adapun KUHP yang berlaku saat ini merupakan Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disingkat “WvS”) yang merupakan produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia dan digunakan oleh Negara Indonesia berdasar Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).